Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Polresta Surabaya Utara, Polres KP3 Tanjung Perak dan Polda Jatim.
06/11/2009 10:38
Kejari Musnahkan Barang Bukti
Fotografer - Imam Wahyudiyanta
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti yang telah mengendap selama 6 bulan, Jumat (6/11). Semua barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 193 item dan senilai Rp 60 juta.
Foto Lain: