GB
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Polresta Surabaya Utara, Polres KP3 Tanjung Perak dan Polda Jatim.
06/11/2009 10:38
Kejari Musnahkan Barang Bukti
Fotografer - Imam Wahyudiyanta
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti yang telah mengendap selama 6 bulan, Jumat (6/11). Semua barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 193 item dan senilai Rp 60 juta.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor (021)-7941177 ext 570 atau faksimili (021)-7944472 atau email iqbal.ismail@staff.detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.

Foto Sebelumnya

Indeks Berita