Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Senin, 24/05/2010 10:05 WIB

Penyelundupan Shabu di Juanda

Selain TKW asal Lumajang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Zainal Effendi - detikSurabaya



File: detiksurabaya.com
Surabaya - Tersangka dalam kasus penyelundupan shabu-shabu yang melibatkan tenaga kerja wanita (TKW) asal Lumajang kemungkinan besar akan bertambah. Polisi meyakini Suibah (34)tidak melakukan sendiri penyelundupan barang haram itu.

Ditreskoba Polda Jatim sudah menetapkan tiga nama yang disebut Suibah. Tiga orang itu juga ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku lainnya adalah RN suami Suibah dan AG yang bertugas mengantarkan Suibah ke Bandara Kuala Lumpur dan yang ketiga adalah MD sang pemilik barang.

Polda Jatim sudah mengirimkan surat DPO kepada Mabes Polri untuk melakukan penangkapan ketiganya di Malaysia.

"Kita sudah kirimkan surat DPO ke mabes untuk dilakukan penangkapan. Tapi saat ini masih dilakukan pencarian posisi ketiganya," kata Kasat II Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Sudirman kepada detiksurabaya.com, Senin (24/5/2010).

Sudirman mengungkapkan kasus Suibah sudah masuk proses pemberkasan. Sedangkan pasal yang digunakan petugas untuk menjerat tersangka yakni dijerat pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta.

"Selain itu, kita juga masih terus mendalami kasus Suibah ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain tiga DPO yang sedang kita cari," tandasnya.
(ze/wln)



Share

Belum ada komentar yang masuk
Komentar kosong
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465