Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Kamis, 01/04/2010 13:47 WIB

Bea Cukai Gerebek Pabrik Miras di Dukuh Kupang

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya


Surabaya - Pabrik miras di sebuah ruko di Jalan Dukuh Kupang Barat 105-105 A digerebek petugas bea cukai. Dari dalam ruko tersebut petugas menemukan puluhan ribu botol miras ilegal.

"Ilegal karena izinnya tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata, kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kamis (1/4/2010).

Izin yang dilanggar, kata Thomas, adalah memproduksi dan menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau konsentrat mengandung etil alkohol tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Modus yang digunakan pelaku sekaligus pemilik atas nama Suryadi Kurniawan adalah mendaftarkan miras yang diproduksi sebagai bahan tambahan pangan (essence) merk Multiplus untuk pembuatan kue/es krim. Padahal yang diproduksi pelaku adalah miras dengan kandungan alkohol hingga 70%.

"Pelaku menggunakan modus itu dengan tujuan menghindari cukai," tambah Thomas.

Jika produk itu diberi cukai, nilainya adalah Rp 512.570.000 untuk minimal mengandung etil alkohol dan Rp 985.712.500 untuk konsentrat mengandung etil alkohol. Miras ilegal yang diproduksi sejak tahun 2006 itu dilakukan di lantai 3 ruko.

Di lantai paling atas itu, sebuah alat pencampur dan penyaring miras sanggup memproduksi ratusan botol miras per hari. Setelah diisikan ke dalam botol, miras dikemas dengan kemasan essence lengkap dengan izin dari BPOM RI. Miras tersebut selain dijual ke luar pulau juga dijual ke Surabaya dan sekitarnya termasuk Jember dan Situbondo.

Secara rinci, miras yang disita dari usaha ilegal itu sebanyak 78.857 botol senilai Rp 1,182.855.000 (lebih dari Rp 1 miliar), 39 karton @4 ribu tutup botol, 6 drum@200 liter berisi etil alkohol, 1 set mesin pembuat dan pengepak dan ribuan karton etiket dan label. Pihak bea cukai kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha ilegal tersebut dan melakukan pengujian laboratorium atas miras tersebut. (iwd/fat)



Share

Belum ada komentar yang masuk
Komentar kosong
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465