Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 19:47 WIB
Long Weekend, Jumlah Penumpang Bus di Purabaya Terpantau Jumat
-
Rabu, 16/05/2012 16:57 WIB
Long Weekend, Penumpang di Juanda Diperkirakan Naik 100 Persen
-
Rabu, 16/05/2012 16:16 WIB
Belasan Penjudi dari Beberapa Kota di Jatim Dibekuk
-
Rabu, 16/05/2012 15:50 WIB
2.075 Personel Gabungan TNI AL-US Navy Latihan Perang Bareng
-
Rabu, 16/05/2012 15:22 WIB
Hindari Mobil Jenazah, Truk Trailer Nyaris Timpa Rumah
Indeks Berita
Gaya Hidup
Rabu, 16/05/2012 09:16
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.
Fitness Atasi Hipertensi Turunan
Kuliner
Selasa, 08/05/2012 12:16
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.
Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!
Pelajar
Rabu, 09/05/2012 13:42
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1
Blog Surabaya
-
Asyiknya berpetualang di Kebun Binatang
Ya, saat ditanya tempat wisata impian yang saya inginkan saya ingin ke sebuah tempat dimana banyak satwa-satwa langka, unik, cantik, dan lucu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Parikan
Sabtu, 07/05/2011 09:53
cak pan kathok'e bolong , pas tuku endok strali
cak pan kathok'e bolong , pas tuku endok strali
komisi delapan koyok wong lahong , pas ndok australi
(caklim)
Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Suroboyoan
» Thread Pilihan

Kamis, 29/03/2012 18:08 WIB
Walah, Pendemo Pasang Kondom di Sepanjang Kawat Gedung Grahadi
Posted : juricho» Thread Terbaru
Selasa, 16/02/2010 17:37 WIB
Surabaya -
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I mengamankan 2 kontainer lampu asal China. Barang-barang tersebut dimasukkan dengan cara ilegal, dan melanggar dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dalam dokumen impornya hanya dikatakan sebagai spare part. Padahal lampu tersebut tinggal dirangkai dan siap dipasarkan," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hary B Wicaksono, kepada wartawan di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Selasa (16/2/2010).
Wicaksono mengungkapkan bahwa bukti yang dapat diamankan sebanyak 2 kontainer
dengan berbagai jenis atau model lampu neon. Potensi kerugian negara akibat dari
pemalsuan dokumen sebanyak Rp 36.788.091, ditambah sanksi administrasi berupa
denda sebanyak Rp Rp 167.900.390.
"Memang dilihat dari kerugian negara tergolong kecil. Tapi kerugian akan semakin besar jika produk ini sampai dipasaran karena tidak mempunyai SNI," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti lampu, Kanwil DJBC Jatim I juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), yang merupakan pimpinan PT SPA, perusahaan importir barang tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, S melanggar ketentuan pasal 102 huruf F dan pasal 103 huruf C UU No 17 tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 18 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (bdh/bdh)
Bea Cukai Amankan 2 Kontainer Lampu Ilegal Asal China
Zainal Effendi - detikSurabaya
Foto Terkait
"Dalam dokumen impornya hanya dikatakan sebagai spare part. Padahal lampu tersebut tinggal dirangkai dan siap dipasarkan," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hary B Wicaksono, kepada wartawan di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Selasa (16/2/2010).
Wicaksono mengungkapkan bahwa bukti yang dapat diamankan sebanyak 2 kontainer
dengan berbagai jenis atau model lampu neon. Potensi kerugian negara akibat dari
pemalsuan dokumen sebanyak Rp 36.788.091, ditambah sanksi administrasi berupa
denda sebanyak Rp Rp 167.900.390.
"Memang dilihat dari kerugian negara tergolong kecil. Tapi kerugian akan semakin besar jika produk ini sampai dipasaran karena tidak mempunyai SNI," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti lampu, Kanwil DJBC Jatim I juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), yang merupakan pimpinan PT SPA, perusahaan importir barang tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, S melanggar ketentuan pasal 102 huruf F dan pasal 103 huruf C UU No 17 tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 18 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (bdh/bdh)
Baca Juga:
Berita Terpopuler
- Selasa, 15/05/2012 15:14 WIB
Upaya Penculikan Wanita di Parkir Tunjungan Plaza Digagalkan - Rabu, 16/05/2012 20:06 WIB
Pelaku Penganiayaan Perempuan di Parkir TP Dibekuk - Rabu, 16/05/2012 10:08 WIB
Avanza Hajar Taksi di Depan Makam Ngagel - Rabu, 16/05/2012 15:22 WIB
Hindari Mobil Jenazah, Truk Trailer Nyaris Timpa Rumah
Komentar Terpopuler
- Minggu, 13/05/2012 16:35 WIB
Ratusan Pendekar di Madiun Bentrok, Delapan Orang Terluka - Jumat, 11/05/2012 12:19 WIB
Curi Sebatang Kayu Jati, Buruh Tani Ditangkap Polisi - Senin, 14/05/2012 20:57 WIB
Ketua DPRD & Bupati Sampang Laporkan Media ke Dewan Pers - Selasa, 15/05/2012 19:59 WIB
Aksi Korban Lumpur Lapindo Tuntut Sertifikat Dibubarkan Paksa
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465



Sending your message


