Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Selasa, 16/02/2010 17:37 WIB

Bea Cukai Amankan 2 Kontainer Lampu Ilegal Asal China

Zainal Effendi - detikSurabaya



Surabaya - Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I mengamankan 2 kontainer lampu asal China. Barang-barang tersebut dimasukkan dengan cara ilegal, dan melanggar dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dalam dokumen impornya hanya dikatakan sebagai spare part. Padahal lampu tersebut tinggal dirangkai dan siap dipasarkan," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hary B Wicaksono, kepada wartawan di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Selasa (16/2/2010).

Wicaksono mengungkapkan bahwa bukti yang dapat diamankan sebanyak 2 kontainer
dengan berbagai jenis atau model lampu neon. Potensi kerugian negara akibat dari
pemalsuan dokumen sebanyak Rp 36.788.091, ditambah sanksi administrasi berupa
denda sebanyak Rp Rp 167.900.390.

"Memang dilihat dari kerugian negara tergolong kecil. Tapi kerugian akan semakin besar jika produk ini sampai dipasaran karena tidak mempunyai SNI," ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti lampu, Kanwil DJBC Jatim I juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), yang merupakan pimpinan PT SPA, perusahaan importir barang tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, S melanggar ketentuan pasal 102 huruf F dan pasal 103 huruf C UU No 17 tahun 2006, dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 18 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (bdh/bdh)



Share

The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465