Berita Lain

Indeks Berita

Selasa, 09/02/2010 13:50 WIB
Menik Jadi Korban Kebejatan Tetangga Hingga Hamil 6 Bulan
Samsul Hadi - detikSurabaya



Ilustrasi (Ist)
Nganjuk - Nasib tragis menimpa sebut saja namanya Menik, gadis berusia 13 tahun, warga Desa Bendolo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dia harus menanggung aib karena hamil 6 bulan, setelah 2 kali menjadi korban nafsu bejat tetangganya.

Menik menjadi korban perkosaan Priyono, remaja tanggung berusia 18 tahun yang juga tetangganya di Desa Bendolo, Kecamatan Sawahan. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan tahun 2008 silam, saat itu korban masih duduk di bangku kelas IV SD. Perkosaan tersebut dilakukan di rumah pelaku dengan disertai ancaman agar korban tak bersuara dengan memberi uang Rp 5 ribu.

Merasa perbuatannya tidak terbongkar, pelaku ketagihan dan kembali melakukannya pada akhir Agustus 2009 lalu, dan lagi-lagi dilakukan di rumah pelaku. Kejadian tersebut bermula saat korban diminta orang tuanya berbelanja ke rumah pelaku, hingga menjadikannya mengalami ketragisan untuk kedua kalinya.

Perbatan asusila ini sendiri terbongkar pada akhir Januari 2010, setelah korban menunjukkan perubahan pada fisiknya. Orang tuanya yang curiga mendesaknya, dan mendapati jika korban telah 2 kali menjadi korban perkosaan.

Ironisnya, dari pemeriksaan yang dilakukan di puskesmas setempat, korban dipastikan hamil dengan usia kandungan menginjak 6 bulan. Tak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, orangtua Menik langsung melapor ke polisi.

"Kami dapatkan laporan akhir Januari dan dari upaya pengejaran, pelaku kami amankan akhir pekan lalu. Dia sekarang sedang kami sidik dan jika memang bersalah akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Puji, saat ditemui wartawan di Mapolres, Selasa (9/2/2010).

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga sudah memeriksa korban, termasuk mengajaknya untuk menjalani visum et repertum. Hasilnya, selaput dara korban dipastikan robek akibat desakan benda tumpul.

Semetara, apabila tersangka terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan acaman hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, tentang melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
(bdh/bdh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com