Suroboyoan
- hefny_amany... kuduk-kuduk_bawean
- Dompet Amal Untuk Penderi... wongsemprul
- Opo sih tempat dolan sing... www.hongkonggrosir.co.nr
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... delila
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 14:55 WIB
Hamil Tak Dinikahi, Dema Polisikan Kekasihnya -
Sabtu, 20/03/2010 14:15 WIB
Baksos DSC untuk Suryadi
Anak Angkat Suryadi Positif Tertular Kusta
-
Sabtu, 20/03/2010 09:49 WIB
Baksos DSC untuk Suryadi
Penderita Kusta Mengaku Bisa Tidur Nyenyak
-
Jumat, 19/03/2010 18:30 WIB
Baksos DSC untuk Suryadi
Dompet Amal Pembaca Kumpulkan Rp 8 Juta
-
Jumat, 19/03/2010 17:23 WIB
Baksos DSC untuk Suryadi
Penderita Kusta Terlantar, Tim Medis Sumenep 'Disemprot' Pemprov
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 13:38 WIB
Dugaan Korupsi Rp 8,3 Miliar
Koko Raya, Mantan Walikota Madiun Jalani Sidang Perdana
Sugeng Harianto - detikSurabaya

Surabaya -
Mantan Walikota Madiun, Djatmiko Royo Saputro alias Koko Raya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD pos DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri ratusan massa pendukung Koko Raya.
Dalam materi dakwaannya, anggota JPU, Maksun, menyatakan, selama tahun 2002, 2003, dan 2004 terdakwa Koko Raya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah bertambah kekayaannya secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah Kota Madiun. Yakni dengan rincian, tahun 2002 sebesar Rp 263.785.200, tahun 2003 sebesar Rp263.785.200, dan tahun 2004 sebesar Rp 258.014.000. Sehingga, total keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 674.075.400.
"Berdasarkan hasil pemeriksan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar sehingga terdakwa mengikuti sidang hari ini," kata JPU Maksum saat pembacaan materi dakwaan Selasa (9/10/2010)
JPU menyatakan, berdasarkan temuan BPK tahun 2004, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah mengembalikan keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp 241.747.500. Sedangkan, terdakwa Koko Raya pribadi mengembalikan uang negara sebesar Rp 32.600.000.
Sementara dalam kasus tersebut juga menyeret terdakwa lainnya yakni mantan Walikota Madiun Gandhy Yoeninta dan Ali Sahono mantan Ketua II DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang sidangnya akan digelar besok Rabu (10/2/2010).
Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menutup sidang dan menyatakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Selasa (16/02) mendatang.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dugaan Korupsi Rp 8,3 Miliar
Koko Raya, Mantan Walikota Madiun Jalani Sidang Perdana
Sugeng Harianto - detikSurabaya

Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri ratusan massa pendukung Koko Raya.
Dalam materi dakwaannya, anggota JPU, Maksun, menyatakan, selama tahun 2002, 2003, dan 2004 terdakwa Koko Raya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah bertambah kekayaannya secara tidak sah dan merugikan keuangan daerah Kota Madiun. Yakni dengan rincian, tahun 2002 sebesar Rp 263.785.200, tahun 2003 sebesar Rp263.785.200, dan tahun 2004 sebesar Rp 258.014.000. Sehingga, total keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 674.075.400.
"Berdasarkan hasil pemeriksan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar sehingga terdakwa mengikuti sidang hari ini," kata JPU Maksum saat pembacaan materi dakwaan Selasa (9/10/2010)
JPU menyatakan, berdasarkan temuan BPK tahun 2004, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 telah mengembalikan keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp 241.747.500. Sedangkan, terdakwa Koko Raya pribadi mengembalikan uang negara sebesar Rp 32.600.000.
Sementara dalam kasus tersebut juga menyeret terdakwa lainnya yakni mantan Walikota Madiun Gandhy Yoeninta dan Ali Sahono mantan Ketua II DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang sidangnya akan digelar besok Rabu (10/2/2010).
Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menutup sidang dan menyatakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Selasa (16/02) mendatang.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- LSM Anti Korupsi Minta Bupati Banyuwangi Segera Ditahan
- Bupati Pasuruan dan Banyuwangi Diperiksa Kejagung
- Peninjauan Barang Bukti Kasus Korupsi Nyaris Ricuh
- AMPPAS Desak Kejagung Periksa Bupati Pasuruan
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


