Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Senin, 25/01/2010 16:32 WIB

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya



Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Mengawali tahun 2010, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I menindak 8 distribusi barang kena cukai.

Barang itu adalah rokok dan tembakau iris asal Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo yang akan dikirim melalui perusahaan ekspedisi di kawasan Semut.

"Rokok dan tembakau iris itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin dan Manado," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Hari B Wicaksono, kepada wartawan di kantor Kanwil DJBC Jatim I, Jalan Perak Timur, Senin (25/1/2010).

Wicaksono mengungkapkan bahwa barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 122.650 bungkus rokok ilegal dari berbagai jenis merk dan 240 kg tembakau iris. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal itu adalah Rp 548.974.500.

"Pengiriman barang itu menggunakan berbagai macam modus," tuturnya.

Modusnya adalah melekati rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai dan tanpa dilekati pita cukai. Seperti misalnya rokok merk Wish dan Top 9 yang dilekati pita cukai palsu, rokok merk LC dan Max Light yang dilekati pita cukai bekas dan kemasan tembakau iris yang tidak dilekati cukai.

Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 50, pasal 54 dan pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali cukai yang seharusnya dibayar.

(iwd/wln)



Share

Belum ada komentar yang masuk
Komentar kosong
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465