Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 17:17 WIB
Spesialis Pembobol Vila Wisata Pacet Ditangkap
-
Rabu, 16/05/2012 14:49 WIB
Dituduh 'Curi' Roti, Lima Siswa SMKN Dikeluarkan dari Sekolah
-
Rabu, 16/05/2012 14:24 WIB
Sopir Mabuk, Tronton 'Cium' Pohon Asam
-
Rabu, 16/05/2012 12:25 WIB
Pemkab Pasuruan Bagikan 4 Fortuner ke Anggota Forum Pimpinan Daerah
-
Rabu, 16/05/2012 12:15 WIB
Dugaan Korupsi Dana PUAP Rp 60 Juta
Kepala Dinas PU Diperiksa Kejari Lamongan Sebagai Tersangka
Indeks Berita
Gaya Hidup
Rabu, 16/05/2012 09:16
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.
Fitness Atasi Hipertensi Turunan
Kuliner
Selasa, 08/05/2012 12:16
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.
Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!
Pelajar
Rabu, 09/05/2012 13:42
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1
Blog Surabaya
-
Asyiknya berpetualang di Kebun Binatang
Ya, saat ditanya tempat wisata impian yang saya inginkan saya ingin ke sebuah tempat dimana banyak satwa-satwa langka, unik, cantik, dan lucu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 472.000
-
Rp 2,771.000
Parikan
Sabtu, 07/05/2011 09:53
cak pan kathok'e bolong , pas tuku endok strali
cak pan kathok'e bolong , pas tuku endok strali
komisi delapan koyok wong lahong , pas ndok australi
(caklim)
Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Suroboyoan
» Thread Pilihan

Kamis, 29/03/2012 18:08 WIB
Walah, Pendemo Pasang Kondom di Sepanjang Kawat Gedung Grahadi
Posted : juricho» Thread Terbaru
Jumat, 15/01/2010 12:47 WIB
Kediri -
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur resmi mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam kemarin. Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Pada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).
Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, diantaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
"Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana muslimin dan mana yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya," papar Darul.
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur'an.
"Aktris memang dituntut maksimak dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya," ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha'imulloh Azza.
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Terpisah, juru bicara forum bahtsul masa'il FMP3 se Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, dalam keterangannya menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.
"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya," pungkas Nabiel.
Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur. (bdh/bdh)
Foto Pre Wedding Dinyatakan Haram karena Dinilai Maksiat
Samsul Hadi - detikSurabayaPada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).
Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, diantaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
"Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana muslimin dan mana yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya," papar Darul.
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur'an.
"Aktris memang dituntut maksimak dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya," ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha'imulloh Azza.
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Terpisah, juru bicara forum bahtsul masa'il FMP3 se Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, dalam keterangannya menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.
"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya," pungkas Nabiel.
Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur. (bdh/bdh)
Baca Juga:
denies
22/03/2010 04:44 WIB
dlu cew g bleh kriting sblm nikah skrg cew g bleh rebonding sblum... » Selengkapnya
22/03/2010 04:44 WIB
dlu cew g bleh kriting sblm nikah skrg cew g bleh rebonding sblum... » SelengkapnyaDandy
14/03/2010 20:42 WIB
Dunia ni emg benr2 mao kiamat
ckckck
jka kita ragu ttg fatwa... » Selengkapnya
14/03/2010 20:42 WIB
Dunia ni emg benr2 mao kiamat
ckckck
jka kita ragu ttg fatwa... » SelengkapnyaBerita Terpopuler
- Selasa, 15/05/2012 15:14 WIB
Upaya Penculikan Wanita di Parkir Tunjungan Plaza Digagalkan - Rabu, 16/05/2012 20:06 WIB
Pelaku Penganiayaan Perempuan di Parkir TP Dibekuk - Rabu, 16/05/2012 10:08 WIB
Avanza Hajar Taksi di Depan Makam Ngagel - Rabu, 16/05/2012 15:22 WIB
Hindari Mobil Jenazah, Truk Trailer Nyaris Timpa Rumah
Komentar Terpopuler
- Minggu, 13/05/2012 16:35 WIB
Ratusan Pendekar di Madiun Bentrok, Delapan Orang Terluka - Jumat, 11/05/2012 12:19 WIB
Curi Sebatang Kayu Jati, Buruh Tani Ditangkap Polisi - Senin, 14/05/2012 20:57 WIB
Ketua DPRD & Bupati Sampang Laporkan Media ke Dewan Pers - Selasa, 15/05/2012 19:59 WIB
Aksi Korban Lumpur Lapindo Tuntut Sertifikat Dibubarkan Paksa
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465
Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com
Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465




Sending your message



