Berita Lain

Indeks Berita

Minggu, 29/11/2009 21:33 WIB
Peradi akan Ajukan Penangguhan Penahanan Pencuri Semangka
Samsul Hadi - detikSurabaya



Kediri - Kisah pilu Basar dan Kholil yang terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka, mengundang simpati dan empati dari sejumlah kalangan. Salah satunya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Kota Kediri. Mereka bersedia menjadi kuasa hukum bagi kedua terdakwa, dan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kesediaan Peradi menjadi kuasa hukum bagi kedua terdakwa, setelah Suminem, istri Basar mengajukan permohonan. Peradi merasa terpanggil untuk bisa memberikan bantuan hukum, mengingat kedua terdakwa dianggap berhak mendapatkannya.

"Itu tugas kami. Dalam kode etik pengacara jelas ada aturannya, dimana kami juga tidak hanya mengedepankan uang dalam memberikan bantuan hukum," tegas Ketua Peradi Kediri Nurbaedah, saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu (29/11/2009).

Dari kesediaan tersebut, Peradi mengaku akan segera mengajukan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa. Keberadaan Basar dan Kholil yang menjadi tulang punggung bagi keluarga diakui menjadi alasan utamanya.

"Itu akan kami lakukan dalam sidang Selasa mendatang. Harapan kami tertumpu disana dan semoga majelis hakim bisa mengabulkannya," ungkap Nurbaedah.

Kesediaan Peradi menjadi kuasa hukum bagi Basar dan Kholil, disambut baik oleh keluarga kedua terdakwa. Mereka mengaku senang dengan keputusan tersebut, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradi.

"Kami ini wong cilik yang nggak tahu bagaimana hukum diterapkan. Kalau memang bapak-bapak di Peradi bersedia kami senang, apalagi mereka tidak meminta bayaran," ungkap Suminem, istri Basar.

Suminem juga berharap suaminya dan Kholil bisa secepatnya keluar dari penjara. Keberadaan mereka diakui sangat dibutuhkan keluarga, terutama untuk membantu perekonomian. "Ya syukur kalau bapaknya bisa segera keluar, biar nanti anak-anak nggak perlu bantu saya kerja," imbuhnya.

Basar dan Kholil saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kediri, menunggu proses hukum atas pencurian sebuah semangka. Akibat perbuatannya tersebut, keduanya mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

(bdh/bdh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com