Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 18:03 WIB
Sempat Disandera, Bayi Meninggal di RS Dibawa Pulang -
Selasa, 09/02/2010 16:34 WIB
Peneliti Australia Teliti Hiu Tutul di Probolinggo -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Nelayan Madura Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau -
Selasa, 09/02/2010 15:47 WIB
Suporter Persik Kediri Tawuran, 1 Orang Kritis -
Selasa, 09/02/2010 15:23 WIB
Wartawan di Banyuwangi Jadi Korban Perampokan
Indeks Berita
Kamis, 26/11/2009 17:44 WIB
Bapak Curi 1 Semangka
Polisi Klaim Berupaya Mendamaikan Korban dan Tersangka
Samsul Hadi - detikSurabaya

Kediri -
Proses hukum pencuri satu biji buah semangka, Basar (40) dan Kholil (51) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojorotomengundang kritikan dari sejumlah kalangan.
Polisi sebagai pihak pertama yang menjadikan proses hukum terus berjalan enggan disalahkan. Mereka mengaku sudah berupaya mendamaikan kedua pihak yang bertikai yakni pemilik kebun Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto dan pelaku.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mojoroto AKP Budi Nariyanto saat ditemui wartawan. Menurutnya, sebelum berkas penyidikan yang dilakukan pihaknya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan, mediasi untuk upaya perdamain sudah pernah dilakukan.
"Terus terang saya sudah berupaya mendamaikan, karena memang saya lihat kasus ini nggak ada bobotnya. Selain karena BB nya hanya 1 biji semangka, korban dan kedua tersangka kan juga bertetangga," jelas mantan KBO Satuan Intelkam Polresta Kediri, Kamis (26/11/2009).
Namun sayang, mediasi perdamaian tidak membuahkan hasil. Darwati, pemilik kebun semangka yang mengaku menjadi korban pencurian enggan berdamai dengan alasan ingin memberi efek jera.
"Lha kalau korban tidak mau berdamai, terlebih tidak mencabut laporannya, kita kan juga nggak bisa memutuskan kasus itu dihentikan," imbuh Budi.
Gagalnya proses mediasi, pihaknya mengkhawatirkan munculnya rasa dendam antara tersangka dan korban, setelah masa hukuman berakhir.
"Termasuk adanya kemungkinan dendam sudah kami sampaikan, tapi korban tetap ngotot minta kasus ini dilanjutkan. Kalau seperti ini, ya kami hanya bisa berharap semoga tidak ada dendam yang muncul setelah masa hukuman nanti," jelasnya.
Kasus itu, kata dia, bermula datangnya laporan Darwati, Sabtu 21 September 2009. Pelapor mengaku kesal dengan ulah kedua tersangka, karena selain diduga mencuri semangka, keduanya dianggap melakukan pengrusakan kebun. Ironisnya, meski dugaan pengrusakan kebun tidak dapat dibuktikan, polisi terus melanjutkan kasus tersebut dengan alasan menjalankan tugas.
"Kalau pengrusakan kebunnya nggak tahu. Yang jelas setelah kasus itu kami tangani, korban tidak lagi mengeluhkan adanya pengrusakan kebunnya," ungkap Budi.
Sebelumnya, Basar dan Kholil pada 24 Nopember 2009 lalu harus menjadi pesakitan di PN Kota Kediri, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencurian sebuang semangka dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Berjalannya proses hukum tersebut, menjadikan keluarga kedua terdakwa sangat terpukul. Selain malu dengan tetangga, mereka juga harus menanggung beban hidup sendiri, mengingat kepala keluarga tengan menjalani masa penahanan.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Bapak Curi 1 Semangka
Polisi Klaim Berupaya Mendamaikan Korban dan Tersangka
Samsul Hadi - detikSurabaya

Polisi sebagai pihak pertama yang menjadikan proses hukum terus berjalan enggan disalahkan. Mereka mengaku sudah berupaya mendamaikan kedua pihak yang bertikai yakni pemilik kebun Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto dan pelaku.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mojoroto AKP Budi Nariyanto saat ditemui wartawan. Menurutnya, sebelum berkas penyidikan yang dilakukan pihaknya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan, mediasi untuk upaya perdamain sudah pernah dilakukan.
"Terus terang saya sudah berupaya mendamaikan, karena memang saya lihat kasus ini nggak ada bobotnya. Selain karena BB nya hanya 1 biji semangka, korban dan kedua tersangka kan juga bertetangga," jelas mantan KBO Satuan Intelkam Polresta Kediri, Kamis (26/11/2009).
Namun sayang, mediasi perdamaian tidak membuahkan hasil. Darwati, pemilik kebun semangka yang mengaku menjadi korban pencurian enggan berdamai dengan alasan ingin memberi efek jera.
"Lha kalau korban tidak mau berdamai, terlebih tidak mencabut laporannya, kita kan juga nggak bisa memutuskan kasus itu dihentikan," imbuh Budi.
Gagalnya proses mediasi, pihaknya mengkhawatirkan munculnya rasa dendam antara tersangka dan korban, setelah masa hukuman berakhir.
"Termasuk adanya kemungkinan dendam sudah kami sampaikan, tapi korban tetap ngotot minta kasus ini dilanjutkan. Kalau seperti ini, ya kami hanya bisa berharap semoga tidak ada dendam yang muncul setelah masa hukuman nanti," jelasnya.
Kasus itu, kata dia, bermula datangnya laporan Darwati, Sabtu 21 September 2009. Pelapor mengaku kesal dengan ulah kedua tersangka, karena selain diduga mencuri semangka, keduanya dianggap melakukan pengrusakan kebun. Ironisnya, meski dugaan pengrusakan kebun tidak dapat dibuktikan, polisi terus melanjutkan kasus tersebut dengan alasan menjalankan tugas.
"Kalau pengrusakan kebunnya nggak tahu. Yang jelas setelah kasus itu kami tangani, korban tidak lagi mengeluhkan adanya pengrusakan kebunnya," ungkap Budi.
Sebelumnya, Basar dan Kholil pada 24 Nopember 2009 lalu harus menjadi pesakitan di PN Kota Kediri, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencurian sebuang semangka dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Berjalannya proses hukum tersebut, menjadikan keluarga kedua terdakwa sangat terpukul. Selain malu dengan tetangga, mereka juga harus menanggung beban hidup sendiri, mengingat kepala keluarga tengan menjalani masa penahanan.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (17 Komentar)
Baca juga :
- Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara
- Kejaksaan Negeri Blitar Dituding Longgarkan Markus
- Sunat Honor Saksi Pilkada, Wabup Magetan Dipolisikan
- 2008, Perceraian di Sumenep Capai 1.215 Kasus
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


