Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 25/11/2009 18:09 WIB
Polda Bongkar Peredaran Upal Ratusan Juta Rupiah
Rois Jajeli - detikSurabaya



Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Situbondo yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dibongkar. Dari pengungkapan kasus upal itu, polisi menangkap seorang tersangka.

Tersangka yang diringkus anggota Tim 1 Unit Resmob, Satuan Pidana Umum (Satpidum) Ditreskrim Polda Jatim yakni Suparno (29) warga Mayang, Jember.

Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Anom Wibowo saat dikonfirmasi pengungkapan kasus tersebut membenarkan. Anom mengaku pengungkapan kasus itu berawal dari informasi peredaran uang palsu di kawasan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

Dari hasil penyelidkan sekitar 2 bulan, polisi menangkap Suparno yang diduga sebagai pengedar.

"Modus operandinya, tersangka membeli tembakau seharga sekitar Rp 15.200.000. Tapi, uang yang digunakan untuk pembayaran ternyata palsu," kata AKBP Anom Wibowo, Rabu (25/11/2009).

Dari penangkapan Suparno di rumah kontrakannya kawasan Arjasa, Situbondo, polisi juga menemukan barang bukti yang cukup besar Rp 350 juta, diantaranya pecahan Rp 100 ribu.

Di rumah kontrakan itu, Suparno tinggal bersama rekannya inisial SN. Sayangnya saat dilakukan penggerebekan, SN yang diduga sebagai jaringannya tidak ada di rumah tersebut. "Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari jaringannya," jelas Anom. (roi/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com