Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 18:03 WIB
Sempat Disandera, Bayi Meninggal di RS Dibawa Pulang -
Selasa, 09/02/2010 16:34 WIB
Peneliti Australia Teliti Hiu Tutul di Probolinggo -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Nelayan Madura Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau -
Selasa, 09/02/2010 15:47 WIB
Suporter Persik Kediri Tawuran, 1 Orang Kritis -
Selasa, 09/02/2010 15:23 WIB
Wartawan di Banyuwangi Jadi Korban Perampokan
Indeks Berita
Rabu, 25/11/2009 17:58 WIB
Pelajar Madrasah Aliyah Edarkan Ganja
Avian - detikSurabaya
Blitar -
Menyandang status pelajar dan bersekolah di Madrasal Aliyah (MA) tidak membuat Mal (19) takut untuk berhubungan dengan narkoba. Dia menjadi budak barang terlarang itu dan menjadi seorang pengedar ganja.
Alhasil bisa ditebak, pelajar asal RT 01 RW 05 Dusun Carang Kembang Desa Suru
Kecamatan Doko, Blitar dibekuk polisi, Rabu (25/11/2009). Dia ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram ganja.
Kasat Reskoba AKP Putut Suhermanto mengatakan penangkapan pelajar pengedar ganja ini bermula saat polisi melakukan penyidikan peredaran barang haram di sekitar
Kecamatan Kanigoro.
Jajaran reskoba mendapatkan informasi d idaerah itu akan terjadi transaksi jual beli ganja. Dari informasi itu polisi melakukan operasi di Jalan Raya Desa Tingal. Setelah melakukan pengintaian polisi melihat tersangka yang baru pulang di dari sekolah.
"Saat itu dia sedang menunggu temannya untuk bertransaksi. Tanpa pikir panjang kita langsung ringkus tersangka," tuturnya.
Meski berstatus pelajar, polisi menjeratnya sesuai dengan pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(wln/wln)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pelajar Madrasah Aliyah Edarkan Ganja
Avian - detikSurabaya
Alhasil bisa ditebak, pelajar asal RT 01 RW 05 Dusun Carang Kembang Desa Suru
Kecamatan Doko, Blitar dibekuk polisi, Rabu (25/11/2009). Dia ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram ganja.
Kasat Reskoba AKP Putut Suhermanto mengatakan penangkapan pelajar pengedar ganja ini bermula saat polisi melakukan penyidikan peredaran barang haram di sekitar
Kecamatan Kanigoro.
Jajaran reskoba mendapatkan informasi d idaerah itu akan terjadi transaksi jual beli ganja. Dari informasi itu polisi melakukan operasi di Jalan Raya Desa Tingal. Setelah melakukan pengintaian polisi melihat tersangka yang baru pulang di dari sekolah.
"Saat itu dia sedang menunggu temannya untuk bertransaksi. Tanpa pikir panjang kita langsung ringkus tersangka," tuturnya.
Meski berstatus pelajar, polisi menjeratnya sesuai dengan pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(wln/wln)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga :
- Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara
- Gara-gara 'Burung' Tak Perkasa, Keponakan Nyaris Bacok Bibi
- Angkut Kayu Jati Ilegal, Kasi Satpol PP Ditangkap
- Ortu Kerap Dihina, Bocah Ingusan Bacok Teman
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


