Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Rabu, 25/11/2009 16:46 WIB
Berkas Pelanggar Perda Anti Rokok Ditolak Pengadilan
Zainal Effendi - detikSurabaya
Surabaya -
Dianggap kurang lengkap, 8 berkas pelanggar perda anti rokok yang dikirim Satpol PP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikembalikan. Belum lengkapnya berkas tersebut akibat tidak adanya sanksi dalam berkas tersebut.
"Sudah kita terima minggu lalu tepatnya Senin 16 November 2009. Tapi dikembalikan oleh bagian pidana karena belum lengkap," kata Humas PN Surabaya, Berlin Damanik kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (25/11/2009).
Menurut Damanik, berkas tersebut terpaksa dikembalikan lagi ke Satpol PP dikarenakan tidak lengkapnya dengan keterangan saksi, tempat kejadian perkara saat dilakukan penagkapan.
Menurut Berlin, pihaknya tidak akan memberikan batas waktu, kapan berkas akan dimasukkan kembali ke Pengadilan Negeri.
"Itu termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Tapi kita sebagai hakim sudah siap untuk menyidangkan kasus tersebut," tuturnya.
(bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berkas Pelanggar Perda Anti Rokok Ditolak Pengadilan
Zainal Effendi - detikSurabaya
"Sudah kita terima minggu lalu tepatnya Senin 16 November 2009. Tapi dikembalikan oleh bagian pidana karena belum lengkap," kata Humas PN Surabaya, Berlin Damanik kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (25/11/2009).
Menurut Damanik, berkas tersebut terpaksa dikembalikan lagi ke Satpol PP dikarenakan tidak lengkapnya dengan keterangan saksi, tempat kejadian perkara saat dilakukan penagkapan.
Menurut Berlin, pihaknya tidak akan memberikan batas waktu, kapan berkas akan dimasukkan kembali ke Pengadilan Negeri.
"Itu termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Tapi kita sebagai hakim sudah siap untuk menyidangkan kasus tersebut," tuturnya.
(bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Petugas Penegak Perda Anti Rokok Akan Dikurangi
- 8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan
- Pemkot Minta Warga Menginternalisasi Perda Anti Rokok
- Masih Banyak Sopir Tidak Paham Perda Anti Rokok
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


