Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 25/11/2009 16:46 WIB
Berkas Pelanggar Perda Anti Rokok Ditolak Pengadilan
Zainal Effendi - detikSurabaya


Surabaya - Dianggap kurang lengkap, 8 berkas pelanggar perda anti rokok yang dikirim Satpol PP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikembalikan. Belum lengkapnya berkas tersebut akibat tidak adanya sanksi dalam berkas tersebut.

"Sudah kita terima minggu lalu tepatnya Senin 16 November 2009. Tapi dikembalikan oleh bagian pidana karena belum lengkap," kata Humas PN Surabaya, Berlin Damanik kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (25/11/2009).

Menurut Damanik, berkas tersebut terpaksa dikembalikan lagi ke Satpol PP dikarenakan tidak lengkapnya dengan keterangan saksi, tempat kejadian perkara saat dilakukan penagkapan.

Menurut Berlin, pihaknya tidak akan memberikan batas waktu, kapan berkas akan dimasukkan kembali ke Pengadilan Negeri.

"Itu termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). Tapi kita sebagai hakim sudah siap untuk menyidangkan kasus tersebut," tuturnya.

(bdh/bdh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com