Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 25/11/2009 16:37 WIB
Petugas Penegak Perda Anti Rokok Akan Dikurangi
Rois Jajeli - detikSurabaya



Surabaya - Satpol PP sebagai penegak Perda No 5 Tahun 2008 berencana mengurangi anggotanya di kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM). Satpol PP beralasan banyak perda yang harus mereka kawal.

"Jumlah personel sangat terbatas. Sedangkan tugas menegakkan perda di  Surabaya ini cukup banyak. Tidak hanya perda rokok saja, tapi juga perda tentang PKL, Brandgang dan perda lainnya," ujar Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Arief Boediharto kepada detiksurabaya.com, Rabu (25/11/2009).

Untuk itu ujar Arief, jumlah petugas pengawas akan dikurangi jumlahnya. Alasannya masih banyak perda yang harus dikawal dan ditegakkan. Padahal, saat ini penegakkan perda anti rokok itu sudah melemah dan kurang greget lagi setelah dilaunching.

"Jumlahnya bisa kurang dari 30. Dilihat situasi dan kondisinya. Karena tugas kita masih banyak," tegasnya.

Semenjak dilaunching perda anti rokok di Terminla Joyoboyo beberapa waktu yang lalu, dari 300 petugas Satpol PP, yang bertugas mengawasi perda itu hanya sebanyak 30 personel.

(bdh/bdh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com