Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 25/11/2009 14:41 WIB
Pelaku Pelindas Anak ke KA Divonis 10 Tahun Penjara
Sugeng Harianto - detikSurabaya



Bapak Tegar/File
Madiun - Pelaku pelindas kaki anak di rel Kereta Api (KA), Puryanto (28) warga RT 20 RW 6 Dusun Robahan Desa/Kecamatan Mejayan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun divonis 10 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan hakim ketua, Bambang Suyoto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 9 tahun penjara, di ruang sidang Cakra, Jalan Soekarno Hatta,  Rabu (25/11/2009).

"Secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berencana pemotongan kaki anak kandungnya di rel KA dengan ini majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara," kata Bambang saat pembacaan vonis.

Sementara terdakwa tanpa didampingi pengacara tampak pasrah mendengar putusan hakim ketua. Usai sidang, terdakwa hanya meminta satu permintaan. Yakni ingin memeluk dan meminta maaf ke anaknya, Tegar. Namun hal itu tidak mendapat persetujuan istrinya, Devi.

"Pak hakim saya mohon agar diizinkan memeluk anak saya dan ingin meminta maaf," kata terdakwa usai pembacaan putusan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni percobaan pembunuhan berencana serta mengakibatkan cederanya anak untuk selamanya.Terdakwa dijerat pasal 333 junto ayat 1 KUHP.

Saat ditanya kenapa tidak mengizinkan suami memeluk anaknya, Devi mengaku masih trauma. Apalagi pernah melindaskan kaki darah dagingnya ke rel KA hingga kaki kanannya putus di bawah lutut.

Kepada wartawan Devi mengaku dirinya masih belum puas atas keputusan 10 tahun penjara dan menginkan dihukum seumur hidup.

"Belum puas keputusan itu, saya minta dihukum seumur hidup saja," jelas Devi dengan sesenggukan mengusap air mata sembari menggendong Tegar.

Sebelumnya Puryanto (28) nekat diduga melindaskan kaki Endi Tegar Kurniadinata (3,5), 5 Juli 2009 lalu sekitar pukul 04.00 WIB karena membawa sial. Usaha ini dilakukan ayah kandung korban setelah Puryanto dan Devi bertengkar. Pertengkaran itu dipicu karena Devi menolak berhubungan intim. Atas penolakan Devi itu akhirnya memicu kemarahan Puryanto.

(fat/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com