Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Rabu, 25/11/2009 14:04 WIB
8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan
Rois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya -
Penerapan sanksi kepada para perokok yang melanggar Perda No 5 Tahun 2008 hingga saat ini dinilai belum efektif. Namun hal tersebut dibantah oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.
Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Arief Boediharto saat dihubungi detiksurabaya, Rabu (25/11/2009) membantah institusinya tidak serius dan lemah dalam menegakkan perda anti rokok.
Menurutnya, setelah Perda No 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) dilaunching tanggal 22 Oktober lalu, pihaknya sudah memproses 8 perokok pelanggar perda hingga ke pengadilan.
"8 Orang sekarang kita berkas dan akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Arief Boediharto.
Ia mengaku tidak hafal siapa nama-nama perokok yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga diproses ke pengadilan. Namun, dari 8 perokok itu, diantaranya petugas PT KA yang kepergok merokok di Stasiun Gubeng, penumpang angkutan umum, dan orang yang merokok di rumah sakit.
"Mereka ini kita proses karena kepergok merokok di depan tanda larangan merokok," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Arief Afandi menambahkan, selain memberikan sanksi kepada orang yang kepergok merokok, pihaknya juga memberikan teguran.
"Kalau yang kita tegur dan kita peringatkan jumlah cukup banyak. Saya tidak hafal berapa jumlahnya," tegasnya.
(roi/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan
Rois Jajeli - detikSurabaya

Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Arief Boediharto saat dihubungi detiksurabaya, Rabu (25/11/2009) membantah institusinya tidak serius dan lemah dalam menegakkan perda anti rokok.
Menurutnya, setelah Perda No 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) dilaunching tanggal 22 Oktober lalu, pihaknya sudah memproses 8 perokok pelanggar perda hingga ke pengadilan.
"8 Orang sekarang kita berkas dan akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Arief Boediharto.
Ia mengaku tidak hafal siapa nama-nama perokok yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga diproses ke pengadilan. Namun, dari 8 perokok itu, diantaranya petugas PT KA yang kepergok merokok di Stasiun Gubeng, penumpang angkutan umum, dan orang yang merokok di rumah sakit.
"Mereka ini kita proses karena kepergok merokok di depan tanda larangan merokok," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Arief Afandi menambahkan, selain memberikan sanksi kepada orang yang kepergok merokok, pihaknya juga memberikan teguran.
"Kalau yang kita tegur dan kita peringatkan jumlah cukup banyak. Saya tidak hafal berapa jumlahnya," tegasnya.
(roi/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Pemkot Minta Warga Menginternalisasi Perda Anti Rokok
- Masih Banyak Sopir Tidak Paham Perda Anti Rokok
- Sanksi Tidak Jelas, Penerapan Perda Anti Rokok Diacuhkan
- Sebulan Perda Anti Rokok
Pemberian Sanksi Sepenuhnya Tugas Satpol PP
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


