Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 25/11/2009 14:04 WIB
8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan
Rois Jajeli - detikSurabaya



Surabaya - Penerapan sanksi kepada para perokok yang melanggar Perda No 5 Tahun 2008 hingga saat ini dinilai belum efektif. Namun hal tersebut dibantah oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.

Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Arief Boediharto saat dihubungi detiksurabaya, Rabu (25/11/2009) membantah institusinya tidak serius dan lemah dalam menegakkan perda anti rokok.

Menurutnya, setelah Perda No 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) dilaunching tanggal 22 Oktober lalu, pihaknya sudah memproses 8 perokok pelanggar perda hingga ke pengadilan.

"8 Orang sekarang kita berkas dan akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Arief Boediharto.

Ia mengaku tidak hafal siapa nama-nama perokok yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga diproses ke pengadilan. Namun, dari 8 perokok itu, diantaranya petugas PT KA yang kepergok merokok di Stasiun Gubeng, penumpang angkutan umum, dan orang yang merokok di rumah sakit.

"Mereka ini kita proses karena kepergok merokok di depan tanda larangan merokok," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Arief Afandi menambahkan, selain memberikan sanksi kepada orang yang kepergok merokok, pihaknya juga memberikan teguran.

"Kalau yang kita tegur dan kita peringatkan jumlah cukup banyak. Saya tidak hafal berapa jumlahnya," tegasnya.

(roi/bdh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com