Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 18:03 WIB
Sempat Disandera, Bayi Meninggal di RS Dibawa Pulang -
Selasa, 09/02/2010 16:34 WIB
Peneliti Australia Teliti Hiu Tutul di Probolinggo -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Nelayan Madura Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau -
Selasa, 09/02/2010 15:47 WIB
Suporter Persik Kediri Tawuran, 1 Orang Kritis -
Selasa, 09/02/2010 15:23 WIB
Wartawan di Banyuwangi Jadi Korban Perampokan
Indeks Berita
Selasa, 24/11/2009 18:48 WIB
Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara
Samsul Hadi - detikSurabaya

Illustrasi
Kediri -
Masih ingat kejadian yang menimpa Nenek Minah (55) yang dihukum gara-gara mencuri 3 kakao. Kejadian serupa juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.
Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.
Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.
"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.
Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kalau kami di kejaksaan, ada limpahan dari kepolisian kan wajib meneruskannya. Asalkan berkas pemeriksaan lengkap ya kami lanjut," tutur Dwianto.
Ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara itu, menurutnya kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dwianto mengatakan seluruh unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu telah terpenuhi.
"Di persidangan kan ada banyak pertimbangan, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, saya yakin hakim juga mempertimbangkan hukuman ringan," tandasnya. (wln/wln)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara
Samsul Hadi - detikSurabaya

Illustrasi
Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.
Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.
Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.
"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.
Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian.
"Kalau kami di kejaksaan, ada limpahan dari kepolisian kan wajib meneruskannya. Asalkan berkas pemeriksaan lengkap ya kami lanjut," tutur Dwianto.
Ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara itu, menurutnya kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dwianto mengatakan seluruh unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu telah terpenuhi.
"Di persidangan kan ada banyak pertimbangan, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, saya yakin hakim juga mempertimbangkan hukuman ringan," tandasnya. (wln/wln)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (36 Komentar)
Baca juga :
- Kejaksaan Negeri Blitar Dituding Longgarkan Markus
- Sunat Honor Saksi Pilkada, Wabup Magetan Dipolisikan
- 2008, Perceraian di Sumenep Capai 1.215 Kasus
- Ramadan, Perceraian di Lumajang Turun 40 Persen
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


