Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Selasa, 24/11/2009 18:48 WIB

Gara-gara Sebuah Semangka, Kholil dan Basar Terancam di Penjara

Samsul Hadi - detikSurabaya



Illustrasi
Kediri - Masih ingat kejadian yang menimpa Nenek Minah (55) yang dihukum gara-gara mencuri 3 kakao. Kejadian serupa juga terjadi di Kediri, Jawa Timur.

Kali ini menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto.

Keduanya menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kholil dan Basar pada hari ini, Selasa (24/11/2009) menjalani sidang perdana.

Peristiwa itu terjadi 2 bulan yang lalu saat mereka iseng mengambil buah semangka di  kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi.

"Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri.

Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian.

"Kalau kami di kejaksaan, ada limpahan dari kepolisian kan wajib meneruskannya. Asalkan berkas pemeriksaan lengkap ya kami lanjut," tutur Dwianto.

Ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara itu, menurutnya kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dwianto mengatakan seluruh unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu telah terpenuhi.

"Di persidangan kan ada banyak pertimbangan, selama yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, saya yakin hakim juga mempertimbangkan hukuman ringan," tandasnya. (wln/wln)



Share

iblis 27/11/2009 20:45 WIB ya Tuhan kasih ajab buat si Darwati, buat dia sengsara seumur-umur,... » Selengkapnya
orang susah 27/11/2009 20:26 WIB dasar hakim, polisi sama darmati.. semuanya gak punya otak.. , pnya... » Selengkapnya
anton 27/11/2009 19:47 WIB kalau korupsi miliyaran atau triliunan rupiah dapat beli berapa biji... » Selengkapnya
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465