Suroboyoan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 12:56 WIB
Sanksi Tidak Jelas, Penerapan Perda Anti Rokok Diacuhkan -
Rabu, 25/11/2009 12:52 WIB
Bayi Usia 1 Bulan Tewas
2,5 Tahun Menikah, Nanang Kerap Hajar Istri -
Rabu, 25/11/2009 12:04 WIB
Sebulan Perda Anti Rokok
Pemberian Sanksi Sepenuhnya Tugas Satpol PP -
Rabu, 25/11/2009 11:22 WIB
Pertamina Jamin BBM untuk Penerbangan Haji Aman -
Rabu, 25/11/2009 11:08 WIB
Lomba Lari 10 KM di Suramadu
Surat Izin Menteri PU Turun, Siang Ini Gelar Rapat Teknis
Indeks Berita
Jumat, 06/11/2009 18:29 WIB
Belok Kiri Dilanggar, Kena Tilang Rp 500 Ribu
Rois Jajeli - detikSurabaya

Foto: Rois Jajeli
Surabaya -
Hati-hati saat berkendara dan belok kiri. Sebelum belok kiri, terlebih dahulu melihat rambu-rambu yang sudah terpasang. Jika langsung nyelonong belok ke kiri dan melanggar, Anda bisa kena tilang polisi dan didenda maksimal Rp 500 ribu.
"Ketentuan itu berlaku sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan pada 22 Juni 2009 lalu," kata Kasubdit Bingakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim AKBP Yusuf kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/11/2009).
Yusuf mengatakan, dalam UU yang baru disahkan itu semua pengendara tidak boleh langsung belok ke kiri. Berdasarkan pasal 112 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 menerangkan, di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
"Memang dulu sebelum disahkan undang-undang ini, pengemudi bisa belok kiri langsung. Tapi setelah disahkan UU No 22 Tahun 2009 ini, pengemudi boleh belok kiri sesuai ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas seperti belok kiri langsung," terangnya.
Berdasarkan pasal 287 ayat (2) jo pasal 106 ayat (4) huruf c, menerangkan, bahwa pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, dapat dikenakan denda maskimal Rp 500 ribu.
Sementara Santi salah satu warga yang tinggal di Surabaya mengaku setuju dengan peraturan baru itu. Alasannya agar meminimlisir angka kecelakaan.
"Biasanya kan pengendara langsung nyelonong belok kiri. Dia tidak memperhatikan rambu dan nyelonong saja. Akibatnya, pengendara lainnya kaget dan bisa saja terjadi kecelakaan," ujar Santi kepada detiksurabaya.com di kawasan Semolowaru.
Saat ditanya lebih lanjut, tentang denda yang dikenakan bagi pengemudi yang melanggar sebesar Rp 500 ribu, Santi tetap mendukungnya.
"Ya lebih baik mengeluarkan biaya kecil dari pada kecelakaan, kan biayanya lebih besar. Belum untuk biaya perawatan dirinya atau orang lain, maupun perawatan kendaraan yang tabrakan," tutur karyawan swasta di Surabaya.
Sementara Althof warga Jambangan mengaku tidak setuju dengan aturan UU LLAJ yang baru disahkan, seperti belok kiri langsung.
"Sekarang belok kiri kan nggak ada efek. Karena kendaraannya kan searah. Kecuali kalau mau lurus, itu harus mengikuti lampu trafficlight," ujar Altof.
Ketika ditanya tentang denda yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu jika melanggar rambu lalu lintas, Althof tidak menyetujuinya.
"Walah kok besar. Ekonomi warga saat ini kan belum mapan. Kebanyakan warga yang melanggar itu pengendara sepeda motor. Saya saja sepeda motor kredit. Buat bayar cicilan kredit saja sudah berat, apalagi buat bayar denda. Kalau uang cicilan buat bayar denda, bisa-bisa saya dikejar-kejar dept collector," ujar karyawan swasta di Surabaya.
(roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Belok Kiri Dilanggar, Kena Tilang Rp 500 Ribu
Rois Jajeli - detikSurabaya

Foto: Rois Jajeli
"Ketentuan itu berlaku sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan pada 22 Juni 2009 lalu," kata Kasubdit Bingakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim AKBP Yusuf kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/11/2009).
Yusuf mengatakan, dalam UU yang baru disahkan itu semua pengendara tidak boleh langsung belok ke kiri. Berdasarkan pasal 112 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 menerangkan, di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
"Memang dulu sebelum disahkan undang-undang ini, pengemudi bisa belok kiri langsung. Tapi setelah disahkan UU No 22 Tahun 2009 ini, pengemudi boleh belok kiri sesuai ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas seperti belok kiri langsung," terangnya.
Berdasarkan pasal 287 ayat (2) jo pasal 106 ayat (4) huruf c, menerangkan, bahwa pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, dapat dikenakan denda maskimal Rp 500 ribu.
Sementara Santi salah satu warga yang tinggal di Surabaya mengaku setuju dengan peraturan baru itu. Alasannya agar meminimlisir angka kecelakaan.
"Biasanya kan pengendara langsung nyelonong belok kiri. Dia tidak memperhatikan rambu dan nyelonong saja. Akibatnya, pengendara lainnya kaget dan bisa saja terjadi kecelakaan," ujar Santi kepada detiksurabaya.com di kawasan Semolowaru.
Saat ditanya lebih lanjut, tentang denda yang dikenakan bagi pengemudi yang melanggar sebesar Rp 500 ribu, Santi tetap mendukungnya.
"Ya lebih baik mengeluarkan biaya kecil dari pada kecelakaan, kan biayanya lebih besar. Belum untuk biaya perawatan dirinya atau orang lain, maupun perawatan kendaraan yang tabrakan," tutur karyawan swasta di Surabaya.
Sementara Althof warga Jambangan mengaku tidak setuju dengan aturan UU LLAJ yang baru disahkan, seperti belok kiri langsung.
"Sekarang belok kiri kan nggak ada efek. Karena kendaraannya kan searah. Kecuali kalau mau lurus, itu harus mengikuti lampu trafficlight," ujar Altof.
Ketika ditanya tentang denda yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu jika melanggar rambu lalu lintas, Althof tidak menyetujuinya.
"Walah kok besar. Ekonomi warga saat ini kan belum mapan. Kebanyakan warga yang melanggar itu pengendara sepeda motor. Saya saja sepeda motor kredit. Buat bayar cicilan kredit saja sudah berat, apalagi buat bayar denda. Kalau uang cicilan buat bayar denda, bisa-bisa saya dikejar-kejar dept collector," ujar karyawan swasta di Surabaya.
(roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Atur Lalu Lintas, Seorang Polisi Terserempet Truk
- Bus Rombongan Haji Vs Truk
Korban Luka Diberangkatkan dengan Kloter 36 - Ban Meletus, Truk Muta Batu Bara Terguling di KM 23
- Perbaikan Belum Tuntas, Waspadai Jalan Biliton
Iklan Mini
Lowongan:DCR Karyawati Dibid.Fashion Dom.Ps.Atum Krm Lmr Ps.Atum ThpI Lt1-1165T H:0315025718
DNA:DNA Genteng Besar18 03170973237newGemini/5800/6300?bks99%e90fs(35)bb8900bsbfs(32/28)n86gX2mg(37)omnia/e71gbsb(25)e51(13)n95/n81/5610/6500c/s/s8300/BB8310/BB8700
Makanan:Angela Salad Buah Istimewa dan Pastel Goreng Istimewa Buktikan T.(031)5996429/77803380
Motor:V-IXION'09 TGN.I ABU2 SPT BARU (19jt) Rungkut Kidul Raya 22 T.081330040500 nego
AC:FRESH COOL Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




