Suroboyoan
- Cinta Produk Indonesia ?... soptima14a
- ~~ game ~~... metagora
- ۩۞۩ [Un... thedarkcm
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 21:06 WIB
Bisnis Syahwat di Sumenep
Forum Kiai Muda Ancam Razia dan Tutup Paksa Lokalisasi -
Rabu, 25/11/2009 17:58 WIB
Pelajar Madrasah Aliyah Edarkan Ganja -
Rabu, 25/11/2009 16:19 WIB
Ribuan Lubang Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan -
Rabu, 25/11/2009 14:41 WIB
Pelaku Pelindas Anak ke KA Divonis 10 Tahun Penjara -
Rabu, 25/11/2009 12:31 WIB
Landasan Pacu Lanud Berlubang
46 Hari Ditutup, Bandara Abdulrachman Saleh Dibuka
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 16:28 WIB
Dituding Aliran Sesat
Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Pengasuh Santriloka Ditahan
Tamam Mubarrok - detikSurabaya

Mojokerto -
Pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf'an (Gus Aan), akhirnya dinyatakan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Gus Aan pun langsung ditahan di Polresta Mojokerto, Kamis (5/11/2009) sore.
Penahanan Gus Aan itu berdasar hasil pemeriksaan atas laporan MUI Kota Mojokerto tentang ajaran Santriloka. "Hari ini Gus Aan resmi ditetapkan sebagai tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika.
Sejak Kamis (29/10/2009) malam, Gus Aan sudah berada di ruang khusus Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Saat itu polisi beralasan Gus Aan bukan ditahan, melainkan minta pengamanan. Padahal di malam itu, Gus Aan terlihat dibawa polisi dari rumahnya.
Menurut Suartika, Selasa (3/10/2009) MUI Kota Mojokerto telah melaporkan terjadinya penodaan agama Islam oleh Gus Aan. Dalam surat yang masuk ke polisi, pelapor disebutkan atas nama ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto, Dr Wahib Wahab.
Sebelum ditahan, Gus Aan diizinkan polisi bertemu dengan 7 santrinya di ruang khusus Satuan Reskrim. Tidak jelas apa yang dikatakan Gus Aan kepada para santrinya. Namun Gus Aan terlihat berbicara dengan nada serius ke para santrinya.
Atas tuduhan penodaan ajaran Islam, Gus Aan bisa dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Terhadap Agama. Jika terbukti melanggar pasal itu, pria dengan 4 anak yang masih kecil-kecil bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, dianggap melenceng dari Islam. Di antaranya ajaran tentang salat dan puasa. Tidak hanya melenceng, ajaran ini juga dianggap oleh MUI, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dituding Aliran Sesat
Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Pengasuh Santriloka Ditahan
Tamam Mubarrok - detikSurabaya

Penahanan Gus Aan itu berdasar hasil pemeriksaan atas laporan MUI Kota Mojokerto tentang ajaran Santriloka. "Hari ini Gus Aan resmi ditetapkan sebagai tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika.
Sejak Kamis (29/10/2009) malam, Gus Aan sudah berada di ruang khusus Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Saat itu polisi beralasan Gus Aan bukan ditahan, melainkan minta pengamanan. Padahal di malam itu, Gus Aan terlihat dibawa polisi dari rumahnya.
Menurut Suartika, Selasa (3/10/2009) MUI Kota Mojokerto telah melaporkan terjadinya penodaan agama Islam oleh Gus Aan. Dalam surat yang masuk ke polisi, pelapor disebutkan atas nama ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto, Dr Wahib Wahab.
Sebelum ditahan, Gus Aan diizinkan polisi bertemu dengan 7 santrinya di ruang khusus Satuan Reskrim. Tidak jelas apa yang dikatakan Gus Aan kepada para santrinya. Namun Gus Aan terlihat berbicara dengan nada serius ke para santrinya.
Atas tuduhan penodaan ajaran Islam, Gus Aan bisa dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Terhadap Agama. Jika terbukti melanggar pasal itu, pria dengan 4 anak yang masih kecil-kecil bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, dianggap melenceng dari Islam. Di antaranya ajaran tentang salat dan puasa. Tidak hanya melenceng, ajaran ini juga dianggap oleh MUI, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Dituding Aliran Sesat
Terbukti Menyimpang, Pengasuh Santriloka Bertobat - Dituding Aliran Sesat
Jeritan Hati 5 Anak Pengasuh Santriloka - Dituding Aliran Sesat
Dianggap Mempermalukan, Warga Geruduk Perguruan Santriloka - Dituding Penyebar Aliran Sesat
Dimata Istri, Pengasuh Santriloka Penyayang Keluarga
Iklan Mini
Mobil:BMW 318i'2001 SILVER MULUS Wisata Bukit Mas C4-15
Mobil:LS'00 (L) Sangat Ist-Trwt Pajak Baru Hub: Manyar Kartika Timur 2/8 T:085852299988
Tanah:J.Tnh Industri dan Gudang Lok.Ry.Krian ByPass L.1Ha-5Ha dan 7Ha Ry.Wonoayu :081330330188
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 Hari Besar dan Hari Minggu Tetap Buka H.All NewCRV2.4Matic'07+All NewCRV 2.0'08 S.SX-Over MT'08(L)Silver Ors Antik Km22Rb
Mobil:S.KARIMUN GX'04 GOLD(L)KM63RB Hub:03177851665
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com



