Suroboyoan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- LOWONGAN KERJA AKSES+ (on... rizal_sz
- TANPA HARUS REPOT REGIST... cak_roy
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 18:16 WIB
Bayi 'Disandera' Puskesmas
Dengan Uang Pinjaman, Ibu dan Bayi Diizinkan Pulang -
Selasa, 24/11/2009 17:10 WIB
Video Oral Seks PNS Gegerkan Bangkalan -
Selasa, 24/11/2009 16:15 WIB
Dua Pelajar Ditangkap Satpol PP Saat Bermesraan di Kuburan -
Selasa, 24/11/2009 16:05 WIB
Gara-gara 'Burung' Tak Perkasa, Keponakan Nyaris Bacok Bibi -
Selasa, 24/11/2009 15:35 WIB
99 Persen PC di Pemkab Malang Gunakan Software Ilegal
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 16:28 WIB
Dituding Aliran Sesat
Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Pengasuh Santriloka Ditahan
Tamam Mubarrok - detikSurabaya

Mojokerto -
Pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf'an (Gus Aan), akhirnya dinyatakan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Gus Aan pun langsung ditahan di Polresta Mojokerto, Kamis (5/11/2009) sore.
Penahanan Gus Aan itu berdasar hasil pemeriksaan atas laporan MUI Kota Mojokerto tentang ajaran Santriloka. "Hari ini Gus Aan resmi ditetapkan sebagai tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika.
Sejak Kamis (29/10/2009) malam, Gus Aan sudah berada di ruang khusus Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Saat itu polisi beralasan Gus Aan bukan ditahan, melainkan minta pengamanan. Padahal di malam itu, Gus Aan terlihat dibawa polisi dari rumahnya.
Menurut Suartika, Selasa (3/10/2009) MUI Kota Mojokerto telah melaporkan terjadinya penodaan agama Islam oleh Gus Aan. Dalam surat yang masuk ke polisi, pelapor disebutkan atas nama ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto, Dr Wahib Wahab.
Sebelum ditahan, Gus Aan diizinkan polisi bertemu dengan 7 santrinya di ruang khusus Satuan Reskrim. Tidak jelas apa yang dikatakan Gus Aan kepada para santrinya. Namun Gus Aan terlihat berbicara dengan nada serius ke para santrinya.
Atas tuduhan penodaan ajaran Islam, Gus Aan bisa dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Terhadap Agama. Jika terbukti melanggar pasal itu, pria dengan 4 anak yang masih kecil-kecil bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, dianggap melenceng dari Islam. Di antaranya ajaran tentang salat dan puasa. Tidak hanya melenceng, ajaran ini juga dianggap oleh MUI, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dituding Aliran Sesat
Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Pengasuh Santriloka Ditahan
Tamam Mubarrok - detikSurabaya

Penahanan Gus Aan itu berdasar hasil pemeriksaan atas laporan MUI Kota Mojokerto tentang ajaran Santriloka. "Hari ini Gus Aan resmi ditetapkan sebagai tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika.
Sejak Kamis (29/10/2009) malam, Gus Aan sudah berada di ruang khusus Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Saat itu polisi beralasan Gus Aan bukan ditahan, melainkan minta pengamanan. Padahal di malam itu, Gus Aan terlihat dibawa polisi dari rumahnya.
Menurut Suartika, Selasa (3/10/2009) MUI Kota Mojokerto telah melaporkan terjadinya penodaan agama Islam oleh Gus Aan. Dalam surat yang masuk ke polisi, pelapor disebutkan atas nama ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto, Dr Wahib Wahab.
Sebelum ditahan, Gus Aan diizinkan polisi bertemu dengan 7 santrinya di ruang khusus Satuan Reskrim. Tidak jelas apa yang dikatakan Gus Aan kepada para santrinya. Namun Gus Aan terlihat berbicara dengan nada serius ke para santrinya.
Atas tuduhan penodaan ajaran Islam, Gus Aan bisa dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Terhadap Agama. Jika terbukti melanggar pasal itu, pria dengan 4 anak yang masih kecil-kecil bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, dianggap melenceng dari Islam. Di antaranya ajaran tentang salat dan puasa. Tidak hanya melenceng, ajaran ini juga dianggap oleh MUI, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Dituding Aliran Sesat
Terbukti Menyimpang, Pengasuh Santriloka Bertobat - Dituding Aliran Sesat
Jeritan Hati 5 Anak Pengasuh Santriloka - Dituding Aliran Sesat
Dianggap Mempermalukan, Warga Geruduk Perguruan Santriloka - Dituding Penyebar Aliran Sesat
Dimata Istri, Pengasuh Santriloka Penyayang Keluarga
Iklan Mini
Motor:GL MAX Neotex'96Lengkap Orsinil=5,6jt Nego Bratang Wetan 4/16A(081357292215)
Motor:MTR GEROBAK TERMURAH Cash/Kredit Bisa Grosir Ngagel Rejo Kidul 44 T03177852555
HP:"OC"03170232455;n97gX3mg(45)w980igbsb(17) 6500sg(1350)3660l/3650l(350/325)6600l(450)
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 H.STREAM 1.7 Manual'05(L)TgI Slv F.OrsCat
HP:Ciliwung 64 T.03170573369New100%PhilipsBat Standby 1Bulan2mp Bluetooth RadioMmc1Gb(8) PhilipsSpecialEditionDragon&Phoenix(11)tt
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




