Suroboyoan
- Cinta Produk Indonesia ?... soptima14a
- ~~ game ~~... metagora
- ۩۞۩ [Un... thedarkcm
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Kamis, 26/11/2009 11:37 WIB
Malang Menggugat Desak SBY Copot Kapolri Dan Kejagung -
Kamis, 26/11/2009 10:54 WIB
Ibu dan Anak Tersambar KA Logawa -
Kamis, 26/11/2009 00:01 WIB
Persik Keluhkan Buruknya Kepemimpinan Wasit -
Rabu, 25/11/2009 21:06 WIB
Bisnis Syahwat di Sumenep
Forum Kiai Muda Ancam Razia dan Tutup Paksa Lokalisasi -
Rabu, 25/11/2009 17:58 WIB
Pelajar Madrasah Aliyah Edarkan Ganja
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 15:17 WIB
Puluhan Satwa Langka Berhasil Diamankan
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Malang -
Puluhan satwa langka dijual secara ilegal di Kabupaten Ngawi berhasil diamankan ProFauna Indonesia dan Humane Society Internasional (HSI) bersama Polda Jatim.
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Sumadi yakni penjual satwa langka tersebut di kawasan Jalan Raya Ngawi.
"Satwa yang disita langsung dari tangan pedagang itu antara lain 21 ekor kukang (Nycticebus coucang), 15 ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis)," ujar Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi kepada wartawan di Malang, Kamis (5/11/2009).
Radius menjelaskan sepanjang Jalan Raya Ngawi tepatnya dekat Tugu Monumen Raden Soerjo selama ini dikenal menjadi tempat perdagangan satwa perimata seperti kukang dan lutung. "Perdagangan ini telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu," imbuhnya.
Menurut Radius pemburu satwa menangkap lutung dan kukang dari kawasan hutan di wilayah Jawa Timur. Kemudian dijual dalam kondisi hidup maupun mati dengan bentuk daging mentah.
Selama ini dalam pantauan ProFauna Indonesia menyebutkan tersangka Sumadi sudah lama menjual lutung dan kukang di daerah itu. Kukang dijual Rp 75 ribu-Rp250 ribu per ekor, sedangkan lutung Jawa dijual Rp 200 ribu per ekor.
"Dengan penyitaan satwa ini akan dapat menurunkan atau bahkan menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Ngawi," katanya.
Hasil survey ProFauna menyebutkan perdagangan satwa di 70 pasar burung di Jawa masih tergolong tinggi, salah satunya di Ngawi.
Perdagangan satwa sendiri dilindungi melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelakunya bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Puluhan Satwa Langka Berhasil Diamankan
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Sumadi yakni penjual satwa langka tersebut di kawasan Jalan Raya Ngawi.
"Satwa yang disita langsung dari tangan pedagang itu antara lain 21 ekor kukang (Nycticebus coucang), 15 ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis)," ujar Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi kepada wartawan di Malang, Kamis (5/11/2009).
Radius menjelaskan sepanjang Jalan Raya Ngawi tepatnya dekat Tugu Monumen Raden Soerjo selama ini dikenal menjadi tempat perdagangan satwa perimata seperti kukang dan lutung. "Perdagangan ini telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu," imbuhnya.
Menurut Radius pemburu satwa menangkap lutung dan kukang dari kawasan hutan di wilayah Jawa Timur. Kemudian dijual dalam kondisi hidup maupun mati dengan bentuk daging mentah.
Selama ini dalam pantauan ProFauna Indonesia menyebutkan tersangka Sumadi sudah lama menjual lutung dan kukang di daerah itu. Kukang dijual Rp 75 ribu-Rp250 ribu per ekor, sedangkan lutung Jawa dijual Rp 200 ribu per ekor.
"Dengan penyitaan satwa ini akan dapat menurunkan atau bahkan menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Ngawi," katanya.
Hasil survey ProFauna menyebutkan perdagangan satwa di 70 pasar burung di Jawa masih tergolong tinggi, salah satunya di Ngawi.
Perdagangan satwa sendiri dilindungi melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelakunya bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Populasi Elang Jawa di Malang Terancam Punah
- Pencurian Puluhan Satwa Liar Digagalkan Polisi
- BKSDA Selamatkan Lutung Jawa dari Penjual Satwa Liar
- BKSDA Obrak Penjualan Satwa Liar di Kota Malang
Iklan Mini
Mobil:BMW 318i'2001 SILVER MULUS Wisata Bukit Mas C4-15
Mobil:LS'00 (L) Sangat Ist-Trwt Pajak Baru Hub: Manyar Kartika Timur 2/8 T:085852299988
Tanah:J.Tnh Industri dan Gudang Lok.Ry.Krian ByPass L.1Ha-5Ha dan 7Ha Ry.Wonoayu :081330330188
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 Hari Besar dan Hari Minggu Tetap Buka H.All NewCRV2.4Matic'07+All NewCRV 2.0'08 S.SX-Over MT'08(L)Silver Ors Antik Km22Rb
Mobil:S.KARIMUN GX'04 GOLD(L)KM63RB Hub:03177851665
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com



