Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 14/09/2009 10:14 WIB
Klenteng Boen Bio Tak Gentar Digempur Peraturan Orde Baru
Steven Lenakoly - detikSurabaya



Klenteng Boen Bio Surabaya/Steven Lenakoly
Surabaya - Klenteng Boen Bio merupakan satu-satunya tempat peribadatan khusus agama Konghucu di Asia Tenggara. Mempertahankan statusnya sebagai satu-satunya pembelajaran Khonghucu bukan pekerjaan mudah.

Hal itu mengingat gencarnya usaha pemerintah Orde Baru menghentikan penyebaran agama yang berasal dari daratan China. Maklum, sesudah tahun 1965, China selalu selalu diidentikkan dengan komunis dan diupayakan agar tidak berkembang lebih besar.

Hal itu terlihat jelas dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 14 tahun 1967
tentang Agama, Kepercayaan Adat Istiadat China yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Dalam peraturan tersebut, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan China harus mendapatkan pengawasan ketat dari pihak keamanan atau pemerintah.

"Sentimen kepada warga keturunan sangat terasa. Ketika kami beribadah pun terus diawasi," kata Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Jatim, Bingky Irawan saat ditemui detiksurabaya.com di rumahnya Jalan Wonocolo, Sepanjang, Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Peraturan itu membuat Klenteng Boen Bio harus berjuang setengah mati untuk mempertahankan keberadaannya. Segala sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah, selalu berusaha dipenuhi oleh pihak klenteng.

Catatan Wikipedia menuliskan, pada era Orde Baru, warga keturunan Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi hampir di segala bidang. Ekspresi budaya Tionghoa dilarang keras. Harus ganti nama dan ganti agama. Rezim Orde Baru hanya membakukan lima agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha) sebagai agama resmi. Di luar lima itu dianggap bukan agama, termasuk Konghucu. Para penganut ajaran Konghucu ini juga diawasi secara ketat, termasuk ketika beribadah di klenteng masing-masing.

Sementara itu berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sedikitnya ada 50 peraturan perundangan-undangan yang mendiskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia. Sebut saja Keputusan Presidium Kabinet No 127 Tahun 1966 tentang peraturan ganti nama bagi WNI yang memakai nama Tionghoa.

Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No 285 Tahun 1978 tentang larangan mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan segala jenis barang cetakan dalam huruf, aksara, dan bahasa Tionghoa. Instruksi Presidium Kabinet No 37 Tahun 1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Tionghoa.

Dalam perjalanannya, Bingky adalah orang yang sering keluar masuk penjara karena dianggap orang yang bertanggungjawab atas Klenteng Boen Bio. Tercatat pada tahun 1991, 1993 dan tahun 1998 dia pernah ditahan. "Meski tidak lama, tapi saya sering dibawa ke Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kodam 5 Brawijaya dan ditahan selama 1-2 hari," ungkapnya.

Pernah suatu saat, ketika klenteng ini akan merayakan pertengahan bulan 7 Imlek dengan beramal kepada warga miskin yang ada di sekitar klenteng. Saat itu sudah berkumpul sekitar 4 orang yang berjajar di dalam klenteng menunggu antrean mendapatkan sembako.

Pada saat itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan dari kesatuan Intelkam Polda Jatim membawanya ke Polda Jatim dengan tuduhan usaha mengumpulkan massa dan akan melakukan tindakan pemberontakan. Beruntung setelah dimintai keterangan akhirnya dilepaskan.

"Bagaimana ini, kami ingin beramal kok malah ditangkap," keluhnya.

Selain itu, peraturan yang diterapkan oleh pemerintahan pada tahun 1980-an mengharuskan tiap klenteng mengganti nama menjadi vihara. Padahal secara harafiah, vihara adalah tempat suci untuk pemujaan pada agama Budha dari India dan berbeda dengan klenteng yang memang mengkhususkan pada agama Konghucu.

Pada saat pemberlakuan itu, Klenteng Boen Bio tidak mau merubah nama dan tatanan dalam struktur pemujaan agamanya. Artinya, tujuan Klenteng Boen Bio masih tetap seperti saat pembangunan pertama kali yakni untuk agama Konghucu.

Kukuh pada pendirian dari gesekan dan tekanan inilah yang membuat Boen Bio unik dan berbeda dengan klenteng lain. "Bila klenteng lain bisa ditekan oleh pemerintah dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah maka Klenteng Boen Bio tidak, bahkan tetap jadi tempat khusus agama Konghucu," paparnya.

Klenteng Boen Bio adalah satu-satunya klenteng yang mengkhususkan untuk agama Konghucu setelah di China dan di klenteng yang ada Jepang. Klenteng ini berbeda dengan kebanyakan klenteng lainnya yang merupakan tempat peribadatan tri dharma atau tiga agama yakni agama Tao, Budha dan Konghucu.

Keadaan ini berubah saat Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres nomor 14 tahun 1967. Sejak peraturan tersebut dikeluarkan, perkembangan agama Konghucu mulai terbuka dan mulai diterima oleh pemerintah.

Klenteng Boen Bio menjadi saksi bisu diskriminasi ras dan agama yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru. Kukuhnya bangunan klenteng ini menggambarkan kekuatan pertahanan agama Konghucu di tengah-tengah gempuran peraturan yang mendiskriminasikan agama ini. (stv/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga :

Iklan Mini

Lowongan:DCR Karyawati Dibid.Fashion Dom.Ps.Atum Krm Lmr Ps.Atum ThpI Lt1-1165T H:0315025718
DNA:DNA Genteng Besar18 03170973237newGemini/5800/6300?bks99%e90fs(35)bb8900bsbfs(32/28)n86gX2mg(37)omnia/e71gbsb(25)e51(13)n95/n81/5610/6500c/s/s8300/BB8310/BB8700
Makanan:Angela Salad Buah Istimewa dan Pastel Goreng Istimewa Buktikan T.(031)5996429/77803380
Motor:V-IXION'09 TGN.I ABU2 SPT BARU (19jt) Rungkut Kidul Raya 22 T.081330040500 nego
AC:FRESH COOL Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699

Selengkapnya

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com