Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 09/09/2009 12:50 WIB
10 Orang Ditangkap Saat Pesta Miras Dekat Masjid
Rois Jajeli - detikSurabaya


Surabaya - Tindakan 10 warga ini boleh dibilang keterlaluan dan tidak ada rasa saling menghormati satu sama lainnya. Ketika umat muslim menggelar tadarus Al Quran di Masjid Arrahman Petemon Gang IV Surabaya, 10 warga ini menggelar pesta minum minuman keras (miras), pada Selasa (8/9/2009) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menenggak miras, mereka juga membuat gaduh. Mereka bernyanyi. Warga yang merasa terganggu dan resah. Karena tidak ingin terjadi keributan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Sawahan. Polisi datang ke TKP sekitar pukul 24.00 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan mereka ke polsek," kata Kapolsek Sawahan AKP Khoirul Anam kepada wartawan di mapolsek, Jalan Tidar, Rabu (9/9/2009).

10 orang yang diamankan diantaranya Abdul Rozid (32) warga Jombang bekerja sebagai buruh kebun, Andi Samdi (29) warga Kranggan, Budiono (46) buruh bangunan, Sariya Budi (24) satpam, Dhany Handi (24), Ardiansyah (18) dan Aris Setiawan (23), kelimanya warga Petemon IV Surabaya.

Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) pasal 536 tentang melanggar ketertiban masyarakat dan mabuk berada di tempat umum maupun di jalan.

"Setelah kita tangkap langsung kita periksa dan kita kirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. 7 orang divonis dan dikenakan tipiring, sedangkan 3 orang lainnya tidak terbukti dan hanya turut bernyanyi," tandasnya. (roi/wln)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com