Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 07/08/2009 15:00 WIB
Polda Stop Kasus Hukum Lapindo
Rois Jajeli - detikSurabaya



Surabaya - Kasus dugaan pidana luapan Lumpur Lapindo yang ditangani Polda Jatim sejak 2006 silam akhirnya di SP3 alias dihentikan penyelidikannya. Alasan penghentian penyidikan karena tidak ada cukup bukti jika kasus tersebut diseret ke perkara pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan maksimal terhadap 4 kali pengiriman berkas perkara dan dengan tidak dapat dipenuhi petunjuk untuk JPU, sehingga penyidikan kasus ini dihentikan karena bukan perkara pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti saat menggelar jumpa wartawan bersama Kasat Pidter Ditreskrim Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2009).

Keluarnya SP3 atas kasus Lapindo ini ditandatangani oleh Direskrim Polda Jatim Kombes Edi Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009 lalu.

"Jadi sebelum memutuskan penghentikan kasus Lapindo, kami sudah menggelar perkara baik ditingkat Polda Jatim ataupun Mabes Polri," tambah I Nyoman Komin kepada wartawan.

(wln/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com