Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Jumat, 07/08/2009 15:00 WIB
Polda Stop Kasus Hukum Lapindo
Rois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya -
Kasus dugaan pidana luapan Lumpur Lapindo yang ditangani Polda Jatim sejak 2006 silam akhirnya di SP3 alias dihentikan penyelidikannya. Alasan penghentian penyidikan karena tidak ada cukup bukti jika kasus tersebut diseret ke perkara pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan maksimal terhadap 4 kali pengiriman berkas perkara dan dengan tidak dapat dipenuhi petunjuk untuk JPU, sehingga penyidikan kasus ini dihentikan karena bukan perkara pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti saat menggelar jumpa wartawan bersama Kasat Pidter Ditreskrim Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2009).
Keluarnya SP3 atas kasus Lapindo ini ditandatangani oleh Direskrim Polda Jatim Kombes Edi Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009 lalu.
"Jadi sebelum memutuskan penghentikan kasus Lapindo, kami sudah menggelar perkara baik ditingkat Polda Jatim ataupun Mabes Polri," tambah I Nyoman Komin kepada wartawan.
(wln/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Polda Stop Kasus Hukum Lapindo
Rois Jajeli - detikSurabaya

"Berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan maksimal terhadap 4 kali pengiriman berkas perkara dan dengan tidak dapat dipenuhi petunjuk untuk JPU, sehingga penyidikan kasus ini dihentikan karena bukan perkara pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti saat menggelar jumpa wartawan bersama Kasat Pidter Ditreskrim Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2009).
Keluarnya SP3 atas kasus Lapindo ini ditandatangani oleh Direskrim Polda Jatim Kombes Edi Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009 lalu.
"Jadi sebelum memutuskan penghentikan kasus Lapindo, kami sudah menggelar perkara baik ditingkat Polda Jatim ataupun Mabes Polri," tambah I Nyoman Komin kepada wartawan.
(wln/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga :
- 3 Tahun Lumpur Lapindo
ITS Luncurkan Buku Penanggulangan Bencana Lumpur - Tanggul Lumpur Lapindo Rawan Jebol
- 3 Tahun Lumpur Lapindo
Doa Bersama Korban Lumpur Diguyur Hujan - 3 Tahun Lumpur Lapindo
Kasus Ngambang, Berkas 5 Kali Bolak-balik Polda-Kejaksaan
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


