Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Senin, 20/07/2009 15:35 WIB

Ayah Pelindas Kaki Anak ke Kereta Ditangkap

Zainal Effendi - detikSurabaya



Kapolda Jatim Bersama Tersangka
Surabaya - Petualangan Puryanto (28), tersangka yang nekat memotong kaki anaknya yang bernama Endi Tegar Kurniadinata (3,5) dengan cara melindaskannya di atas rel kereta api berakhir sudah. Pria asal Desa dan Kecamatan Mejayu, Madiun ini dibekuk 4 petugas Resmob Polres Madiun saat mencangkul di Pulau Bangka.

"Tersangka kita tangkap di Desa Air Putih, Kecamatan Tanjung Ular, Bangka saat mencangkul sawah di rumah saudaranya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di ruang VVIP Room Bandara Juanda, Senin (20/7/2009).

Anton juga menjelaskan, tersangka dalam pelariannya selama 2 minggu selalu berpindah-pindah tempat, dan berada di luar Pulau Jawa. Sebelum ditangkap di Pulau Bangka, tersangka pernah melarikan diri ke Lampung dan Pelembang.

"Dan pada akhirnya menyeberang ke Pulau Bangka dan ditangkap oleh petugas," jelasnya.

Perwira mantan Wakadiv Humas Mabes ini juga menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 53 junto 338 KUHP dengan ancaman masa hukuman 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni pasal 44 Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2002.

(stv/bdh)



Share

The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465