Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Jumat, 03/07/2009 17:09 WIB
Pengedar Shabu Kawakan Dibekuk
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya -
Pengedar shabu kawakan Muklis (35) akhirnya menyerah di tangan polisi. Tersangka sempat melawan petugas saat akan ditangkap polisi.
Bapak dua anak asal Sawah Pulo itu sudah lama diincar polisi. Ia sudah sejak tahun 1998 mengedarkan shabu dan terkenal licin dari tangkapan polisi.
"Ia adalah pengedar shabu lama yang kami incar," kata Kanit Narkoba, Iptu Saifuddin kepada wartawan di Mapolres Surabaya Timur, Jalan Kapasan, Jumat (3/7/2009).
Saifuddin menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat melawan polisi dan berusaha melarikan diri. Namun tersangka bisa ditangkap sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan di Jalan Sumbo.
Penangkapan tersangka itu saat dia akan mengantar shabu ke rumah pemesan di kawasan Sumbo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram shabu.
"Tersangka akan mengantarkan ke salah satu pemesan shabu itu," ucapnya.
Tersangka kini harus mendekam di penjara karena terjerat UU 22 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(stv/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pengedar Shabu Kawakan Dibekuk
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Bapak dua anak asal Sawah Pulo itu sudah lama diincar polisi. Ia sudah sejak tahun 1998 mengedarkan shabu dan terkenal licin dari tangkapan polisi.
"Ia adalah pengedar shabu lama yang kami incar," kata Kanit Narkoba, Iptu Saifuddin kepada wartawan di Mapolres Surabaya Timur, Jalan Kapasan, Jumat (3/7/2009).
Saifuddin menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat melawan polisi dan berusaha melarikan diri. Namun tersangka bisa ditangkap sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan di Jalan Sumbo.
Penangkapan tersangka itu saat dia akan mengantar shabu ke rumah pemesan di kawasan Sumbo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram shabu.
"Tersangka akan mengantarkan ke salah satu pemesan shabu itu," ucapnya.
Tersangka kini harus mendekam di penjara karena terjerat UU 22 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(stv/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Ngaku Khilaf, Seorang Purel Gasak Pakaian di Mall
- Salah Sasaran, Dua Karib Masuk Bui
- Gagal Njambret, Tiga Pria Babak Belur Dimassa
- Komplotan Maling Baterai Tower Seluler Dibekuk
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


