Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Jumat, 03/07/2009 10:50 WIB
Kejari Siapkan Jaksa Gabungan WNA Pembawa Ribuan Ekstasi
Zainal Effendi - detikSurabaya

File: detiksurabaya.com
Surabaya -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selain menyiapkan dakwaan, juga menyiapkan jaksa gabungan bagi pembawa 8.790 butir pil yang mengandung ketamin dan kofeina, Lin Guin Qing WNA asal Cina.
"Kita saat ini juga sudah menunjuk jaksa. Dan jaksa yang kita tunjuk merupakan
jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," kata
kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roch Adi Wibowo saat dihubungi
detiksurabaya.com, Jumat (3/7/2009).
Menurut Adi, penunjukan jaksa gabungan ini karena kasus tersebut semula ditangani Polda Jatim dilimpahkan ke Kejati. Setelah itu diserahkan ke Kejari karena lokasinya
berada di wilayah hukum Kejari.
Tak hanya itu, Adi mengaku pihaknya sudah melakukan perpanjangan penahanan tersangka. Pasalnya, masa penahanan tersangka saat pelimpahan dari Kejati sudah hampir habis. "Kita juga khawatir jika tidak diperpanjang, tersangka akan melarikan diri," imbuhnya.
Sementara jaksa gabungan itu antara lain dari Kejati Jatim, Adi Parebarga dan
Sutjipto. Sedangkan dari Kejari Surabaya yakni Wulan.
Adi menegaskan tersangka yang terjerat pasal 80 ayat 4 UU 23 tahun 1993 tentang kedokteran akan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(ze/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kejari Siapkan Jaksa Gabungan WNA Pembawa Ribuan Ekstasi
Zainal Effendi - detikSurabaya

File: detiksurabaya.com
Video Terkait
Foto Terkait
"Kita saat ini juga sudah menunjuk jaksa. Dan jaksa yang kita tunjuk merupakan
jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," kata
kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roch Adi Wibowo saat dihubungi
detiksurabaya.com, Jumat (3/7/2009).
Menurut Adi, penunjukan jaksa gabungan ini karena kasus tersebut semula ditangani Polda Jatim dilimpahkan ke Kejati. Setelah itu diserahkan ke Kejari karena lokasinya
berada di wilayah hukum Kejari.
Tak hanya itu, Adi mengaku pihaknya sudah melakukan perpanjangan penahanan tersangka. Pasalnya, masa penahanan tersangka saat pelimpahan dari Kejati sudah hampir habis. "Kita juga khawatir jika tidak diperpanjang, tersangka akan melarikan diri," imbuhnya.
Sementara jaksa gabungan itu antara lain dari Kejati Jatim, Adi Parebarga dan
Sutjipto. Sedangkan dari Kejari Surabaya yakni Wulan.
Adi menegaskan tersangka yang terjerat pasal 80 ayat 4 UU 23 tahun 1993 tentang kedokteran akan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(ze/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- WNA Pembawa Ribuan Pil Ekstasi Segera Disidangkan
- Berkas Kasus Heroin dan Ekstasi di Juanda Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Penyelundupan Heroin & Ekstasi
Kuak Jaringan Internasional, Polisi Gandeng Interpol & DEA - Mengaku Idap HIV/AIDS
Polisi Diminta Deportasi Penyelundup Heroin asal Thailand
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


