Berita Lain

Indeks Berita

Jumat, 03/07/2009 10:50 WIB
Kejari Siapkan Jaksa Gabungan WNA Pembawa Ribuan Ekstasi
Zainal Effendi - detikSurabaya



File: detiksurabaya.com
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selain menyiapkan dakwaan, juga menyiapkan jaksa gabungan bagi pembawa 8.790 butir pil yang mengandung ketamin dan kofeina, Lin Guin Qing WNA asal Cina.

"Kita saat ini juga sudah menunjuk jaksa. Dan jaksa yang kita tunjuk merupakan
jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," kata
kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roch Adi Wibowo saat dihubungi
detiksurabaya.com, Jumat (3/7/2009).

Menurut Adi, penunjukan jaksa gabungan ini karena kasus tersebut semula ditangani Polda Jatim dilimpahkan ke Kejati. Setelah itu diserahkan ke Kejari karena lokasinya
berada di wilayah hukum Kejari.

Tak hanya itu, Adi mengaku pihaknya sudah melakukan perpanjangan penahanan tersangka. Pasalnya, masa penahanan tersangka saat pelimpahan dari Kejati sudah hampir habis. "Kita juga khawatir jika tidak diperpanjang, tersangka akan melarikan diri," imbuhnya.

Sementara jaksa gabungan itu antara lain dari Kejati Jatim, Adi Parebarga dan
Sutjipto. Sedangkan dari Kejari Surabaya yakni Wulan.

Adi menegaskan tersangka yang terjerat pasal 80 ayat 4 UU 23 tahun 1993 tentang kedokteran akan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(ze/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com