Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Jumat, 03/07/2009 09:48 WIB
WNA Pembawa Ribuan Pil Ekstasi Segera Disidangkan
Zainal Effendi - detikSurabaya

Illustrasi
Surabaya -
Masih ingat pembawa 8.790 butir pil yang mengandung ketamin dan kofeina, Lin Guin Qing WNA asal Cina. Perempuan berusia 24 tahun ini segera menjalani sidang.
Pasalnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kita sudah melakukan pendalaman dan pengkajian selama 1 minggu. Dan sekarang kita sedang mempersiapkan rencana dakwaan. Sedangkan tersangka dan berkasnya sudah kita serahkan ke PN," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roch Adi Wibowo saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (3/7/2009).
Adi menjelaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 4 UU 23 tahun 1993 tentang kedokteran. Menurutnya penjeratan tersangka dengan pasal UU Kedokteran bukan dengan UU Psikotropika disebabkan hasil uji laboratorium.
"Jadi kandungan pil-nya bukan jenis ekstasi tapi jenis ketamin dan kofeina yang kedua jenis zat itu tidak memenuhi syarat farmasi di Indonesia. Sehingga kita jerat UU kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya Lin Gui Qing dibekuk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Bandara Juanda pada 24 April 2009 lalu. Tersangka ditangkap petugas
setelah naik pesawat Silk Air menuju Surabaya. Saat melewati pemeriksaan X-Ray dan ditemukan ribuan pil berwarna merah muda berserakan di dalam tas koper yang
dibawa tersangka.
(ze/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
WNA Pembawa Ribuan Pil Ekstasi Segera Disidangkan
Zainal Effendi - detikSurabaya

Illustrasi
Video Terkait
Foto Terkait
Pasalnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kita sudah melakukan pendalaman dan pengkajian selama 1 minggu. Dan sekarang kita sedang mempersiapkan rencana dakwaan. Sedangkan tersangka dan berkasnya sudah kita serahkan ke PN," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roch Adi Wibowo saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (3/7/2009).
Adi menjelaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 4 UU 23 tahun 1993 tentang kedokteran. Menurutnya penjeratan tersangka dengan pasal UU Kedokteran bukan dengan UU Psikotropika disebabkan hasil uji laboratorium.
"Jadi kandungan pil-nya bukan jenis ekstasi tapi jenis ketamin dan kofeina yang kedua jenis zat itu tidak memenuhi syarat farmasi di Indonesia. Sehingga kita jerat UU kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya Lin Gui Qing dibekuk petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Bandara Juanda pada 24 April 2009 lalu. Tersangka ditangkap petugas
setelah naik pesawat Silk Air menuju Surabaya. Saat melewati pemeriksaan X-Ray dan ditemukan ribuan pil berwarna merah muda berserakan di dalam tas koper yang
dibawa tersangka.
(ze/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Penyelundupan Heroin & Ekstasi
Kuak Jaringan Internasional, Polisi Gandeng Interpol & DEA - Mengaku Idap HIV/AIDS
Polisi Diminta Deportasi Penyelundup Heroin asal Thailand - Penyelundup Heroin di Bandara Juanda Idap TBC
- Cegah Penyelundupan Narkoba
Pengawasan Warga Afro di Bandara Juanda Diperketat
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


