Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 25/06/2009 15:10 WIB
Kepincut Janda Bahenol, Bambang Dipolisikan Istri
TB Utama - detikSurabaya


Tuban - Perbuatan pria satu ini tak patut dicontoh. Warga asal Dusun Purboyo, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban, Bambang Susilo (37) nekat menikahi seorang janda dan membiarkan anak istrinya terlantar.

Lantaran tak bertanggungjawab selama setahun, akhirnya Bambang dipolisikan oleh Mariyam (35), istrinya sendiri. Wanita yang sudah dikaruniai satu anak ini melapor ke Polres Tuban didampingi aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR).

Suaminya diketahui kecantol janda, Rusmini (40) di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban ini diketahui setelah dicari ke sana kemari. Pelaporannya ke polisi tidak lain mencari keadilan dan segera diceraikan.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, gelagat Bambang sudah lama tercium istrinya. Namun yang paling menyakitkan ibu satu anak yang masih kelas 5 SD ini, Bambang jarang pulang selama setahun terakhir.

Mariyam berusaha mencari suaminya, termasuk kepada para sopir truk yang kenal suaminya, namun hasilnya nihil. Rekan-rekan suaminya seakan sengaja menutup-nutupi keberadaannya.

Dalam pelacakan itu akhirnya Mariyam mengetahui jika suaminya pindah ke lain hati. Bahkan telah menikah siri dan serumah dengan Rusmini, janda asal Desa/Kecamatan Grabagan.

Mariyam mencoba menemui suaminya, namun selalu gagal. Merasa tak mampu akhirnya masalah tersebut diadukan ke KPR Tuban. Dengan didampingi aktivis KPR, Mariyam mendatangi rumah sang janda dan perangkat desa setempat. Namun hasilnya pun sama. Mereka tak ditemui Bambang dan Rusmini.

"Saya sudah tidak kuat lagi pak, saya mau minta cerai saja," kata Mariyam didampingi Direktur KPR Tuban Nunuk Fauziyah kepada wartawan di Sekretariat KPR Tuban di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Tuban, Kamis (25/6/2009).

Menurut Nunuk, pihaknya telah menghubungi perangkat desa setempat menyelesaikan permasalahan tersebut. "Masalah ini akan kita laporkan polisi, karena telah terjadi KDRT agar ditindaklanjuti polisi," tegas Nunuk fauziyah.

Bambang telah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 6 tentang penelantaran dan pasal 8 tentang kekerasan terhadap psikis. Berdasar itu pula pihaknya akan melaporkan masalah ini ke polisi.
(fat/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

Iklan Mini

Motor:GL MAX Neotex'96Lengkap Orsinil=5,6jt Nego Bratang Wetan 4/16A(081357292215)
Motor:MTR GEROBAK TERMURAH Cash/Kredit Bisa Grosir Ngagel Rejo Kidul 44 T03177852555
HP:"OC"03170232455;n97gX3mg(45)w980igbsb(17) 6500sg(1350)3660l/3650l(350/325)6600l(450)
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 H.STREAM 1.7 Manual'05(L)TgI Slv F.OrsCat
HP:Ciliwung 64 T.03170573369New100%PhilipsBat Standby 1Bulan2mp Bluetooth RadioMmc1Gb(8) PhilipsSpecialEditionDragon&Phoenix(11)tt

Selengkapnya

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com