Suroboyoan
- Seminar International Pen... pendidikan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- Tambah Sepi... cak_roy
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 14:41 WIB
Pelaku Pelindas Anak ke KA Divonis 10 Tahun Penjara -
Rabu, 25/11/2009 12:31 WIB
Landasan Pacu Lanud Berlubang
46 Hari Ditutup, Bandara Abdulrachman Saleh Dibuka -
Rabu, 25/11/2009 12:25 WIB
Bisnis Syahwat di Sumenep
PSK 'Menghilang' Saat Razia Digelar -
Rabu, 25/11/2009 12:19 WIB
Dibacok Orang Tak Dikenal, Mulut Mandor Robek 15 Cm -
Rabu, 25/11/2009 11:18 WIB
Karyawan Bakso Kepala Sapi Dibawa Kabur Pria Beristri
Indeks Berita
Senin, 08/06/2009 14:18 WIB
Pencuri Ponsel Dicabuli
Divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Malang -
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Bripka Mamat, anggota reskrim Polsekta Kedungkandang terhadap kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu menimpa sebut saja Sekar (16), tahanan kasus pencurian telepon seluler, April 2009 lalu. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Hartoyo, SH mengajukan banding atas vonis diberikan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Adi.
"Kami ajukan banding dengan memberikan novum baru," ujar Hartoyo kepada wartawan sidang digelar di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Malang, Senin (8/6/2009).
Keputusan hakim ini menimbang bukti pemeriksaan saksi korban dan tiga saksi serta tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 dan pasal 293 KHUP tentang melakukan upaya menipu dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan.
Sidang pembacaan keputusan majelis hakim ini dibuka umum dan dihadiri kedua orang tua korban serta Forum Mahasiswa Peduli Hukum Unibraw berjalan sekitar 1 jam.
Orang tua korban, Arifin (40) mengaku kecewa dengan vonis hakim karena dirasa belum setimpal. "Saya kecewa mengapa hanya 8 bulan," kata bapak dua anak ini.
Seperti diketahui, Bripka Mamat didakwa 8 bulan penjara karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Latifah, yang saat itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polsekta Kedungkandang karena terbukti melakukan pencurian ponsel awal April 2009 lalu.
Kasus pencabulan sendiri terjadi pada korban saat terdakwa merupakan anggota reskrim Polsekta Kedungkandang ini meminta korban menandatangani BAP kasus pencurian yang melibatkan korban.
Dalam kondisi ruang penyidikan gelap, terdakwa meminta korban melakukan oral seraya menonton film porno dari laptop terdakwa. Kasus ini terungkap setelah keesokan harinya korban menceritakan kejadian dialami saat pemeriksaan tersebut.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pencuri Ponsel Dicabuli
Divonis 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Kasus pencabulan itu menimpa sebut saja Sekar (16), tahanan kasus pencurian telepon seluler, April 2009 lalu. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Hartoyo, SH mengajukan banding atas vonis diberikan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Adi.
"Kami ajukan banding dengan memberikan novum baru," ujar Hartoyo kepada wartawan sidang digelar di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Malang, Senin (8/6/2009).
Keputusan hakim ini menimbang bukti pemeriksaan saksi korban dan tiga saksi serta tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan mengacu pada UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 dan pasal 293 KHUP tentang melakukan upaya menipu dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan.
Sidang pembacaan keputusan majelis hakim ini dibuka umum dan dihadiri kedua orang tua korban serta Forum Mahasiswa Peduli Hukum Unibraw berjalan sekitar 1 jam.
Orang tua korban, Arifin (40) mengaku kecewa dengan vonis hakim karena dirasa belum setimpal. "Saya kecewa mengapa hanya 8 bulan," kata bapak dua anak ini.
Seperti diketahui, Bripka Mamat didakwa 8 bulan penjara karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Latifah, yang saat itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polsekta Kedungkandang karena terbukti melakukan pencurian ponsel awal April 2009 lalu.
Kasus pencabulan sendiri terjadi pada korban saat terdakwa merupakan anggota reskrim Polsekta Kedungkandang ini meminta korban menandatangani BAP kasus pencurian yang melibatkan korban.
Dalam kondisi ruang penyidikan gelap, terdakwa meminta korban melakukan oral seraya menonton film porno dari laptop terdakwa. Kasus ini terungkap setelah keesokan harinya korban menceritakan kejadian dialami saat pemeriksaan tersebut.
(fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Komplotan Pencuri Motor Antar Pulau Digulung
- Komplotan Perampok di 10 Lokasi Digulung, 4 Orang Ditembak
- Aniaya Istri, Ketua Partai Demokrat Kediri Dilaporkan ke Polisi
- Komplotan Pembobol Tabungan Nasabah Diringkus di Kediri
Iklan Mini
Lowongan:DCR Karyawati Dibid.Fashion Dom.Ps.Atum Krm Lmr Ps.Atum ThpI Lt1-1165T H:0315025718
DNA:DNA Genteng Besar18 03170973237newGemini/5800/6300?bks99%e90fs(35)bb8900bsbfs(32/28)n86gX2mg(37)omnia/e71gbsb(25)e51(13)n95/n81/5610/6500c/s/s8300/BB8310/BB8700
Makanan:Angela Salad Buah Istimewa dan Pastel Goreng Istimewa Buktikan T.(031)5996429/77803380
Motor:V-IXION'09 TGN.I ABU2 SPT BARU (19jt) Rungkut Kidul Raya 22 T.081330040500 nego
AC:FRESH COOL Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




