Suroboyoan
- Situs belajar mandarin... bemo88
- [pagi]Bantuin pilih desai... geraimaya
- "sandal dgn namamu&q... fif10
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 23:09 WIB
Persebaya Dipecundangi PSM -
Senin, 15/03/2010 21:50 WIB
Oknum Polisi Diringkus Saat Asyik Pesta Sabu dan Seks -
Senin, 15/03/2010 17:58 WIB
3 Tahun Menghilang, DPO Pembobolan Toko Diringkus -
Senin, 15/03/2010 17:46 WIB
Pemilik Rumah Bantah Air Sumur Tiban dari Pipa PDAM Bocor

-
Senin, 15/03/2010 17:22 WIB
Berbekal STNK Temuan, Yusuf Malah Embat Motor
Indeks Berita
Jumat, 08/05/2009 12:46 WIB
Pabrik Miras di Perumahan Mewah Diduga Palsu
Rois Jajeli - detikSurabaya

Foto: Rois Jajeli
Surabaya -
Pabrik miras di perumahan mewah Nirwana Eksekutif Blok CC Gang VI/445 Kecamatan Rungkut, Surabaya diduga palsu. Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam.
"Miras merk Mansion ini diduga palsu, karena kandungan maupun isinya tidak sesuai dengan standart," kata kapolda kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2009).
Secara fisik, kata dia, antara Mansion asli dan Mansion yang dibuat pelaku, Benny nyaris sama. Namun tidak ada kode produksinya. Selain itu isi dan kandungan Mansion ini juga membahayakan bagi manusia. Pasalnya, kandungan Mansion buatan Benny omposisinya yakni air mineral 60 persen, alkohol yang berkadar 90 persen dicampur dengan zat pewarna, essence serta karamel.
"Jadi Mansion ini sangat berbahaya sekali. Ini palsu dan bisa menyebabakan orang meninggal dunia," tuturnya.
Kini pelaku dijerat pasal 15 UU RI No 15 tahun 2001 tentang pemalsuan merek dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Tersangka kita jerat UU psikotropika karena di rumahnya kita temukan barang bukti shabu-shabiu 4,5 gram dan alat bong," tambahnya. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pabrik Miras di Perumahan Mewah Diduga Palsu
Rois Jajeli - detikSurabaya

Foto: Rois Jajeli
"Miras merk Mansion ini diduga palsu, karena kandungan maupun isinya tidak sesuai dengan standart," kata kapolda kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2009).
Secara fisik, kata dia, antara Mansion asli dan Mansion yang dibuat pelaku, Benny nyaris sama. Namun tidak ada kode produksinya. Selain itu isi dan kandungan Mansion ini juga membahayakan bagi manusia. Pasalnya, kandungan Mansion buatan Benny omposisinya yakni air mineral 60 persen, alkohol yang berkadar 90 persen dicampur dengan zat pewarna, essence serta karamel.
"Jadi Mansion ini sangat berbahaya sekali. Ini palsu dan bisa menyebabakan orang meninggal dunia," tuturnya.
Kini pelaku dijerat pasal 15 UU RI No 15 tahun 2001 tentang pemalsuan merek dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Tersangka kita jerat UU psikotropika karena di rumahnya kita temukan barang bukti shabu-shabiu 4,5 gram dan alat bong," tambahnya. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Pabrik Miras Palsu Terbongkar Berkat Penggerebekan Pabrik Shabu
- Pabrik Miras di Perumahan Mewah
Baru Diproduksi 2 Minggu, Mansion akan Dikirim ke NTT - Pabrik Miras di Perumahan Mewah Digerebek
- Tukul Curi LCD,Tukul Ditembak
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


