Suroboyoan
- Seminar : CERDAS MENEMBUS... heavenhunter
- [undangan] resepsi pernik... sepung
- Spoiler Sudah bisa !... polenk_sakti
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
Indeks Berita
Senin, 12/01/2009 19:20 WIB
Asyik Main Judi, Empat WNA Korea Dibekuk
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya -
Empat warga negara asing (WNA) asal Korea digerebek anggota Polres Surabaya Selatan. Pasalnya, mereka kedapatan menggelar perjudian remi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Darmo Park I, Surabaya Selatan.
Keempat tersangka itu yakni Seo Man Soeb (53), Koo Me seoon (52), Jong Chun Woong (49) dan Jong Kyung tea (50).
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 850 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Yimmi Kurniawan kepada wartawan di mapolres, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Senin (12/1/2009).
Keempat tersangka itu tinggal di Indonesia sejak 2 hingga 5 tahun lalu. Meski sudah lama tinggal di Indonesia, mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
Yimmi mengatakan, sementara ini keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kita menangani kasus pidananya dulu. Untuk masalah izin tempat tinggalnya, kita akan koordinasi dengan pihak imigrasi," tuturnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Asyik Main Judi, Empat WNA Korea Dibekuk
Rois Jajeli - detikSurabaya
Keempat tersangka itu yakni Seo Man Soeb (53), Koo Me seoon (52), Jong Chun Woong (49) dan Jong Kyung tea (50).
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 850 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Yimmi Kurniawan kepada wartawan di mapolres, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Senin (12/1/2009).
Keempat tersangka itu tinggal di Indonesia sejak 2 hingga 5 tahun lalu. Meski sudah lama tinggal di Indonesia, mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
Yimmi mengatakan, sementara ini keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kita menangani kasus pidananya dulu. Untuk masalah izin tempat tinggalnya, kita akan koordinasi dengan pihak imigrasi," tuturnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Dituduh Njambret, Dua Oknum Polisi Dilaporkan
- Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
- Ibu dan Anak Ditodong dengan Senjata Tajam
- Petualangan Rochmad Berakhir di Penjara
Iklan Mini
Mobil:Honda City Z VTEC MT 2001 Biru Met Msn Hls Ondstl Prima Int Rapi Tlp:71281188
Komputer:ALL SERVICE PC,Mon,Print,Laptop Infus Ready P3/P4 TT/Kredit H:0315910356 Datang
Motor:MEGA PRO 2008 ISTIMEWA JL.Kencanasari Timur XV/15 T.03171637988
Mobil:NISSAN X-Trail ST'04 Silver Ist Orscat Vkool Manyar Kertoarjo I/60 T.03160611028
Mobil:KIJANG PU'03(L)Diesel AC/TP 100% Ors cat Babatan Pratama 27/UU-74 T.03191078280 Anj Tekel dan Mini Pincher STB-Non STB Hub:71555525/5044984
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


