Forum Surabaya
- Halo rek !... henry9099
- Kenalan Dan Ngenalin T4ko... Pangeran Dori
- Golek Duit Ndek Internet... iyan83
- pertempuran surabaya 1945... soerabaja
- Surabaya Guest Book... henry9099
- Ingin Nyumbang ke Mbok Da... cah_0606
Berita Lain
-
Sabtu, 04/07/2009 17:22 WIB
Wiranto: Pernyataan Andi Soal Bugis Sebuah Kesalahan -
Sabtu, 04/07/2009 17:09 WIB
Nyambi Edarkan Shabu, Penjual Martabak Digulung -
Sabtu, 04/07/2009 14:53 WIB
Mendagri: Administrasi Kependudukan Selesai 2011 -
Sabtu, 04/07/2009 14:23 WIB
KPU Akan Hapus Nama Ganda dari DPT -
Sabtu, 04/07/2009 13:07 WIB
Polisi Amankan 20 Preman di Terminal Joyoboyo
Indeks Berita
Senin, 12/01/2009 19:20 WIB
Asyik Main Judi, Empat WNA Korea Dibekuk
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya -
Empat warga negara asing (WNA) asal Korea digerebek anggota Polres Surabaya Selatan. Pasalnya, mereka kedapatan menggelar perjudian remi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Darmo Park I, Surabaya Selatan.
Keempat tersangka itu yakni Seo Man Soeb (53), Koo Me seoon (52), Jong Chun Woong (49) dan Jong Kyung tea (50).
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 850 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Yimmi Kurniawan kepada wartawan di mapolres, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Senin (12/1/2009).
Keempat tersangka itu tinggal di Indonesia sejak 2 hingga 5 tahun lalu. Meski sudah lama tinggal di Indonesia, mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
Yimmi mengatakan, sementara ini keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kita menangani kasus pidananya dulu. Untuk masalah izin tempat tinggalnya, kita akan koordinasi dengan pihak imigrasi," tuturnya.(roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Asyik Main Judi, Empat WNA Korea Dibekuk
Rois Jajeli - detikSurabaya
Keempat tersangka itu yakni Seo Man Soeb (53), Koo Me seoon (52), Jong Chun Woong (49) dan Jong Kyung tea (50).
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 850 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Yimmi Kurniawan kepada wartawan di mapolres, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Senin (12/1/2009).
Keempat tersangka itu tinggal di Indonesia sejak 2 hingga 5 tahun lalu. Meski sudah lama tinggal di Indonesia, mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
Yimmi mengatakan, sementara ini keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kita menangani kasus pidananya dulu. Untuk masalah izin tempat tinggalnya, kita akan koordinasi dengan pihak imigrasi," tuturnya.(roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Dituduh Njambret, Dua Oknum Polisi Dilaporkan
- Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
- Ibu dan Anak Ditodong dengan Senjata Tajam
- Petualangan Rochmad Berakhir di Penjara
Iklan Mini
Tanah:Dijual Tanah Hook Jl.Sutorejo Prima Selatan XI/Ruko Jl.Sutorejo Prima Utara II/PDD-21 Hub:03177607080/03171968788/08175158888
Penjernih Air:YUPITER AHLI PSG DEPO AIR MINUM ISI ULANG & AMDK Hub:(031)8556855/8552252
Apartement:Disewakan Metropolis Twr C Studio Lt5 Hdp Klm Rng Full Prbt Baru Hub:0818506999
Rumah:DIJUAL CEPAT RUMAH Kupang Krajan 4/84A Sby Hub Telp 0315318669
Kapal:Dijual 2Kapal Speed Boat Uk:2,2x8m+2 Unit Msn Suzuki 70Pk(99% Baru)+1 Unit Msn Yamaha 40pk Bensin H:08885204369/03170905899
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
