Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 12/01/2009 18:39 WIB
Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Steven Lenakoly - detikSurabaya


Surabaya - Perjalanan Agus Prianto (28) warga Pesampen Barat V, residivis yang berulang kali mencuri kendaraan motor dihentikan Polsekta Gubeng. Untuk menghentikannya polisi menghadiahkan peluru di kaki kirinya.

Dari catatan polisi, tersangka seringkali beraksi antara lain di kawasan Jalan Dharmawangsa dan Jalan Karangmenjangan. Dalam aksinya, dia tidak sendiri dan ditemani satu pelaku lainnya. Namun hingga kini polisi masih belum menemukan satu rekan tersangka.

"Tersangka adalah residivis yang pernah ditangkap Polresta Surabaya Timur pada 2006 lalu dan mendapat vonis satu tahun penjara. Ternyata setelah keluar dia kembali beraksi," kata Kapolsek Gubeng, AKP Dwi Eko kepada wartawan di Mapolsek Gubeng, Jalan Manyar, Senin (12/1/2009).

Aksi Agus tercium polisi saat mencuri motor Yamaha Vega R L 2361 BL milik Sri Wilujeng di depan pintu keluar Unair, Jalan Dharmawangsa. Pencurian itu terjadi sekitar bulan Juli 2008 lalu. Kasus terakhir itu membuat polisi melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui Agus sedang berada di kawasan Sidoarjo.

Dari pengintaian, polisi mendapatkan tersangka di sekitar kawasan Geluran Sidoarjo. Nah saat sedang diintai itu tersangka melakukan aksinya dengan mencoba mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z W 3757 RH milik Eko Sujiono (24), warga Jalan RA Kartini Medaeng.

Tragisnya lagi, saat itu korban mengetahui aksi tersangka dan langsung meneriakinya maling. Anggota Polsekta Gubeng telah berada di sekitar tempat itu langsung mengejar tersangka. Karena berusaha melarikan diri, polisi melepaskan tembakan peringatan. Tembakan peringatan itu tidak dihiraukan oleh tersangka dan akhirnya pelor itu bersarang di kaki kirinya.

"Tersangka pun tersungkur dan berhasil kami tangkap," tutur mantan Kasat Intelkam Polres Surabaya Timur itu.

Barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi adalah motor dan dua kunci T. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (stv/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Iklan Mini

Mobil:GRAND Civic'90 Matic Htm Istw Mls(L)AC/PW/PS/TP Hub:03160552600/081703163030
Biro Jasa:"AHLINYA CUCI"Sofa,Spring Bed,Karpet,K.Kantor,Poles Lantai Marmer 03170577988
HP:Genteng Besar18 03192205799bks99% semua Lengkap N97Npc X 1bl(52)E66G/N95.8Gb(22)E90G(39) atom(12)9300Npc(9)5800G(24)N95(19)N81 2Gb(14)N81.8Gb(16)C6625G(17)Storm G(35)
Mobil:Honda City Z VTEC MT 2001 Biru Met Msn Hls Ondstl Prima Int Rapi Tlp:71281188
Komputer:ALL SERVICE PC,Mon,Print,Laptop Infus Ready P3/P4 TT/Kredit H:0315910356 Datang

Selengkapnya

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com