Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 12/01/2009 17:32 WIB
Coret 2 Nama Caleg, KPUD Kota Kediri Digugat Rp 7,35 Miliar
Samsul Hadi - detikSurabaya


Kediri - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri digugat senilai Rp 7,35 miliar oleh 2 calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT).

Dua caleg yang menggugat KPUD Kota Kediri itu yakni H.Muzaini Romli, pengurus Ranting PKB Kecamatan Pesantren dan Abdul Azis, kader PKB Kota Kediri dari Ranting Kecamatan Mojoroto. Keduanya melakukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan nomor surat gugatan 39/PDT.G/2008/PN Kdr.

Dalam surat gugatan tersebut, kedua mantan calon legislatif tersebut merasa dirugikan dengan tindakan KPUD Kota Kediri, yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT pada pengumuman tanggal 28 Oktober 2008. Padahal dalam pengumuman DCS yang disampaikan ke publik tanggal 26 September 2008, keduanya tercatat sebagai calon legislatif.

Menyikapi gugatan tersebut, KPUD Kota Kediri tidak menganggapnya sebagi hal yang serius. Bahkan, gugatan tersebut dianggap salah alamat.

"Tugas kami dalam menetapkan DCT dari sebelumnya DCS itu berdasarkan usulan dari partai. Nah kalau sampai akhirnya ada nama yang tidak muncul dalam DCT, yang patut disalahkan seharusnya partai," kata Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Pencalonan dan Pendaftaran, Umamul Khoir kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009).

Umamul menerangkan, saat dilakukan pengusulan nama caleg, kedua nama penggugat masuk melalui kepengurusan DPC PKB di bawah kepemimpinan Zan Fanani. Namun saat dilakukan penetapan, kepengurusan tersebut dibekukan DPP PKB, dengan melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Arifin Asro.

Dia menambahkan, tidak tercantumnya 2 nama caleg itu, karena pihaknya berpedoman pada kepengurusan yang sah. Selain itu, pihaknya mencantumkan nama caleg sesuai keputusan DPC PKB Kota Kediri.

"Kami KPUD tentunya memegang kepengurusan mana yang sah berdasarkan hukum. Terlebih kepengurusan baru, saat itu langsung menyampaikan daftar nama calon legislatifnya," jelas Umamul.

Umamul menegaskan, pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan sebesar Rp 7,35 miliar dari 2 penggugat. Apalagi, KPUD Kota Kediri juga mendapatkan dukungan penuh dari Biro Hukum KPU Pusat.

"Sidang perdananya tanggal 20 Januari nanti, dan Insya Allah kami akan menghadapinya bersama. Kami yakin benar, dan kami juga didukung oleh KPU Pusat untuk proses hukumnya," tegasnya. (roi/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Iklan Mini

Mobil:GRAND Civic'90 Matic Htm Istw Mls(L)AC/PW/PS/TP Hub:03160552600/081703163030
Biro Jasa:"AHLINYA CUCI"Sofa,Spring Bed,Karpet,K.Kantor,Poles Lantai Marmer 03170577988
HP:Genteng Besar18 03192205799bks99% semua Lengkap N97Npc X 1bl(52)E66G/N95.8Gb(22)E90G(39) atom(12)9300Npc(9)5800G(24)N95(19)N81 2Gb(14)N81.8Gb(16)C6625G(17)Storm G(35)
Mobil:Honda City Z VTEC MT 2001 Biru Met Msn Hls Ondstl Prima Int Rapi Tlp:71281188
Komputer:ALL SERVICE PC,Mon,Print,Laptop Infus Ready P3/P4 TT/Kredit H:0315910356 Datang

Selengkapnya

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com