Suroboyoan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- LOWONGAN KERJA AKSES+ (on... rizal_sz
- TANPA HARUS REPOT REGIST... cak_roy
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 18:16 WIB
Bayi 'Disandera' Puskesmas
Dengan Uang Pinjaman, Ibu dan Bayi Diizinkan Pulang -
Selasa, 24/11/2009 17:10 WIB
Video Oral Seks PNS Gegerkan Bangkalan -
Selasa, 24/11/2009 16:15 WIB
Dua Pelajar Ditangkap Satpol PP Saat Bermesraan di Kuburan -
Selasa, 24/11/2009 16:05 WIB
Gara-gara 'Burung' Tak Perkasa, Keponakan Nyaris Bacok Bibi -
Selasa, 24/11/2009 15:35 WIB
99 Persen PC di Pemkab Malang Gunakan Software Ilegal
Indeks Berita
Senin, 12/01/2009 17:32 WIB
Coret 2 Nama Caleg, KPUD Kota Kediri Digugat Rp 7,35 Miliar
Samsul Hadi - detikSurabaya
Kediri -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri digugat senilai Rp 7,35 miliar oleh 2 calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT).
Dua caleg yang menggugat KPUD Kota Kediri itu yakni H.Muzaini Romli, pengurus Ranting PKB Kecamatan Pesantren dan Abdul Azis, kader PKB Kota Kediri dari Ranting Kecamatan Mojoroto. Keduanya melakukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan nomor surat gugatan 39/PDT.G/2008/PN Kdr.
Dalam surat gugatan tersebut, kedua mantan calon legislatif tersebut merasa dirugikan dengan tindakan KPUD Kota Kediri, yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT pada pengumuman tanggal 28 Oktober 2008. Padahal dalam pengumuman DCS yang disampaikan ke publik tanggal 26 September 2008, keduanya tercatat sebagai calon legislatif.
Menyikapi gugatan tersebut, KPUD Kota Kediri tidak menganggapnya sebagi hal yang serius. Bahkan, gugatan tersebut dianggap salah alamat.
"Tugas kami dalam menetapkan DCT dari sebelumnya DCS itu berdasarkan usulan dari partai. Nah kalau sampai akhirnya ada nama yang tidak muncul dalam DCT, yang patut disalahkan seharusnya partai," kata Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Pencalonan dan Pendaftaran, Umamul Khoir kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009).
Umamul menerangkan, saat dilakukan pengusulan nama caleg, kedua nama penggugat masuk melalui kepengurusan DPC PKB di bawah kepemimpinan Zan Fanani. Namun saat dilakukan penetapan, kepengurusan tersebut dibekukan DPP PKB, dengan melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Arifin Asro.
Dia menambahkan, tidak tercantumnya 2 nama caleg itu, karena pihaknya berpedoman pada kepengurusan yang sah. Selain itu, pihaknya mencantumkan nama caleg sesuai keputusan DPC PKB Kota Kediri.
"Kami KPUD tentunya memegang kepengurusan mana yang sah berdasarkan hukum. Terlebih kepengurusan baru, saat itu langsung menyampaikan daftar nama calon legislatifnya," jelas Umamul.
Umamul menegaskan, pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan sebesar Rp 7,35 miliar dari 2 penggugat. Apalagi, KPUD Kota Kediri juga mendapatkan dukungan penuh dari Biro Hukum KPU Pusat.
"Sidang perdananya tanggal 20 Januari nanti, dan Insya Allah kami akan menghadapinya bersama. Kami yakin benar, dan kami juga didukung oleh KPU Pusat untuk proses hukumnya," tegasnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Coret 2 Nama Caleg, KPUD Kota Kediri Digugat Rp 7,35 Miliar
Samsul Hadi - detikSurabaya
Dua caleg yang menggugat KPUD Kota Kediri itu yakni H.Muzaini Romli, pengurus Ranting PKB Kecamatan Pesantren dan Abdul Azis, kader PKB Kota Kediri dari Ranting Kecamatan Mojoroto. Keduanya melakukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan nomor surat gugatan 39/PDT.G/2008/PN Kdr.
Dalam surat gugatan tersebut, kedua mantan calon legislatif tersebut merasa dirugikan dengan tindakan KPUD Kota Kediri, yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT pada pengumuman tanggal 28 Oktober 2008. Padahal dalam pengumuman DCS yang disampaikan ke publik tanggal 26 September 2008, keduanya tercatat sebagai calon legislatif.
Menyikapi gugatan tersebut, KPUD Kota Kediri tidak menganggapnya sebagi hal yang serius. Bahkan, gugatan tersebut dianggap salah alamat.
"Tugas kami dalam menetapkan DCT dari sebelumnya DCS itu berdasarkan usulan dari partai. Nah kalau sampai akhirnya ada nama yang tidak muncul dalam DCT, yang patut disalahkan seharusnya partai," kata Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Pencalonan dan Pendaftaran, Umamul Khoir kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009).
Umamul menerangkan, saat dilakukan pengusulan nama caleg, kedua nama penggugat masuk melalui kepengurusan DPC PKB di bawah kepemimpinan Zan Fanani. Namun saat dilakukan penetapan, kepengurusan tersebut dibekukan DPP PKB, dengan melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Arifin Asro.
Dia menambahkan, tidak tercantumnya 2 nama caleg itu, karena pihaknya berpedoman pada kepengurusan yang sah. Selain itu, pihaknya mencantumkan nama caleg sesuai keputusan DPC PKB Kota Kediri.
"Kami KPUD tentunya memegang kepengurusan mana yang sah berdasarkan hukum. Terlebih kepengurusan baru, saat itu langsung menyampaikan daftar nama calon legislatifnya," jelas Umamul.
Umamul menegaskan, pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan sebesar Rp 7,35 miliar dari 2 penggugat. Apalagi, KPUD Kota Kediri juga mendapatkan dukungan penuh dari Biro Hukum KPU Pusat.
"Sidang perdananya tanggal 20 Januari nanti, dan Insya Allah kami akan menghadapinya bersama. Kami yakin benar, dan kami juga didukung oleh KPU Pusat untuk proses hukumnya," tegasnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 90 % Caleg di Lumajang Tidak Punya Pekerjaan Tetap
- Wartawan Sumenep Ramaikan Dunia Perpolitikan
- PKB Tuban Batal Lelang Nomor Jadi Caleg
- Kader PKB Nyaris Baku Hantam di Kantor KPUD Jember
Iklan Mini
Motor:GL MAX Neotex'96Lengkap Orsinil=5,6jt Nego Bratang Wetan 4/16A(081357292215)
Motor:MTR GEROBAK TERMURAH Cash/Kredit Bisa Grosir Ngagel Rejo Kidul 44 T03177852555
HP:"OC"03170232455;n97gX3mg(45)w980igbsb(17) 6500sg(1350)3660l/3650l(350/325)6600l(450)
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 H.STREAM 1.7 Manual'05(L)TgI Slv F.OrsCat
HP:Ciliwung 64 T.03170573369New100%PhilipsBat Standby 1Bulan2mp Bluetooth RadioMmc1Gb(8) PhilipsSpecialEditionDragon&Phoenix(11)tt
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




