Suroboyoan
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- salam kenal cak..:D... angelicavoc
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Senin, 23/11/2009 11:37 WIB
Praktek Aborsi Berhasil Ditekan Dinkes Sumenep -
Senin, 23/11/2009 10:23 WIB
Praktek Aborsi di Madura Dipatok Hingga Rp 25 Ribu -
Senin, 23/11/2009 10:01 WIB
Longsor di Tulungagung
Takut Jadi Korban Susulan, Puluhan Warga Pilih Mengungsi -
Senin, 23/11/2009 09:22 WIB
Marak Praktek Aborsi di Desa-desa Madura -
Minggu, 22/11/2009 19:06 WIB
Ortu Kerap Dihina, Bocah Ingusan Bacok Teman
Indeks Berita
Senin, 12/01/2009 17:32 WIB
Coret 2 Nama Caleg, KPUD Kota Kediri Digugat Rp 7,35 Miliar
Samsul Hadi - detikSurabaya
Kediri -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri digugat senilai Rp 7,35 miliar oleh 2 calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT).
Dua caleg yang menggugat KPUD Kota Kediri itu yakni H.Muzaini Romli, pengurus Ranting PKB Kecamatan Pesantren dan Abdul Azis, kader PKB Kota Kediri dari Ranting Kecamatan Mojoroto. Keduanya melakukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan nomor surat gugatan 39/PDT.G/2008/PN Kdr.
Dalam surat gugatan tersebut, kedua mantan calon legislatif tersebut merasa dirugikan dengan tindakan KPUD Kota Kediri, yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT pada pengumuman tanggal 28 Oktober 2008. Padahal dalam pengumuman DCS yang disampaikan ke publik tanggal 26 September 2008, keduanya tercatat sebagai calon legislatif.
Menyikapi gugatan tersebut, KPUD Kota Kediri tidak menganggapnya sebagi hal yang serius. Bahkan, gugatan tersebut dianggap salah alamat.
"Tugas kami dalam menetapkan DCT dari sebelumnya DCS itu berdasarkan usulan dari partai. Nah kalau sampai akhirnya ada nama yang tidak muncul dalam DCT, yang patut disalahkan seharusnya partai," kata Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Pencalonan dan Pendaftaran, Umamul Khoir kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009).
Umamul menerangkan, saat dilakukan pengusulan nama caleg, kedua nama penggugat masuk melalui kepengurusan DPC PKB di bawah kepemimpinan Zan Fanani. Namun saat dilakukan penetapan, kepengurusan tersebut dibekukan DPP PKB, dengan melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Arifin Asro.
Dia menambahkan, tidak tercantumnya 2 nama caleg itu, karena pihaknya berpedoman pada kepengurusan yang sah. Selain itu, pihaknya mencantumkan nama caleg sesuai keputusan DPC PKB Kota Kediri.
"Kami KPUD tentunya memegang kepengurusan mana yang sah berdasarkan hukum. Terlebih kepengurusan baru, saat itu langsung menyampaikan daftar nama calon legislatifnya," jelas Umamul.
Umamul menegaskan, pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan sebesar Rp 7,35 miliar dari 2 penggugat. Apalagi, KPUD Kota Kediri juga mendapatkan dukungan penuh dari Biro Hukum KPU Pusat.
"Sidang perdananya tanggal 20 Januari nanti, dan Insya Allah kami akan menghadapinya bersama. Kami yakin benar, dan kami juga didukung oleh KPU Pusat untuk proses hukumnya," tegasnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Coret 2 Nama Caleg, KPUD Kota Kediri Digugat Rp 7,35 Miliar
Samsul Hadi - detikSurabaya
Dua caleg yang menggugat KPUD Kota Kediri itu yakni H.Muzaini Romli, pengurus Ranting PKB Kecamatan Pesantren dan Abdul Azis, kader PKB Kota Kediri dari Ranting Kecamatan Mojoroto. Keduanya melakukan gugatan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan nomor surat gugatan 39/PDT.G/2008/PN Kdr.
Dalam surat gugatan tersebut, kedua mantan calon legislatif tersebut merasa dirugikan dengan tindakan KPUD Kota Kediri, yang tidak mencantumkan namanya dalam DCT pada pengumuman tanggal 28 Oktober 2008. Padahal dalam pengumuman DCS yang disampaikan ke publik tanggal 26 September 2008, keduanya tercatat sebagai calon legislatif.
Menyikapi gugatan tersebut, KPUD Kota Kediri tidak menganggapnya sebagi hal yang serius. Bahkan, gugatan tersebut dianggap salah alamat.
"Tugas kami dalam menetapkan DCT dari sebelumnya DCS itu berdasarkan usulan dari partai. Nah kalau sampai akhirnya ada nama yang tidak muncul dalam DCT, yang patut disalahkan seharusnya partai," kata Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Pencalonan dan Pendaftaran, Umamul Khoir kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Senin (12/1/2009).
Umamul menerangkan, saat dilakukan pengusulan nama caleg, kedua nama penggugat masuk melalui kepengurusan DPC PKB di bawah kepemimpinan Zan Fanani. Namun saat dilakukan penetapan, kepengurusan tersebut dibekukan DPP PKB, dengan melahirkan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Arifin Asro.
Dia menambahkan, tidak tercantumnya 2 nama caleg itu, karena pihaknya berpedoman pada kepengurusan yang sah. Selain itu, pihaknya mencantumkan nama caleg sesuai keputusan DPC PKB Kota Kediri.
"Kami KPUD tentunya memegang kepengurusan mana yang sah berdasarkan hukum. Terlebih kepengurusan baru, saat itu langsung menyampaikan daftar nama calon legislatifnya," jelas Umamul.
Umamul menegaskan, pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan sebesar Rp 7,35 miliar dari 2 penggugat. Apalagi, KPUD Kota Kediri juga mendapatkan dukungan penuh dari Biro Hukum KPU Pusat.
"Sidang perdananya tanggal 20 Januari nanti, dan Insya Allah kami akan menghadapinya bersama. Kami yakin benar, dan kami juga didukung oleh KPU Pusat untuk proses hukumnya," tegasnya. (roi/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 90 % Caleg di Lumajang Tidak Punya Pekerjaan Tetap
- Wartawan Sumenep Ramaikan Dunia Perpolitikan
- PKB Tuban Batal Lelang Nomor Jadi Caleg
- Kader PKB Nyaris Baku Hantam di Kantor KPUD Jember
Iklan Mini
Pakaian Sholat:JUAL MUKENA/RUKUH(PAKAIAN SHOLAT PEREMPUAN)DENGAN MOTIF YANG TERBARU BAHAN YANG BERKUALITAS TINGGI,NYAMAN DIPAKAI,SANGAT COCOK UNTUK OLEH-OLEH HAJI,HARGA GROSIR.HUBUNGI KAMI DI:ABU BAKAR,FLEXI :03170384866,HP:085850224030,E-MAIL:abubakarinat@yahoo.com
Rumah:Dikontrakkan rumah Jl.ikan mungsing 8 no 67 cocok utk rmh atau kantor fasilitas telp,listrik,kmr 3 km 2 prabot opsional hub 081230171899
Lowongan:Dicari Admin Pria/Wnt Min.20Th D1 Manajemen Pglmn 1Th Jl.Ngagel Rejo Utara 30
Lowongan:CR Supervisor+Sales Udah Perna Bkrj Keras Suka Tantangan,Ulet,Tanggung Jawab Lmr Lsg Ke Pergudangan Margomulyo Permai G-03
AC:FRESH COOL:Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com



