Suroboyoan
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- salam kenal cak..:D... angelicavoc
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 24/11/2009 08:34 WIB
2009, Pelaku Curat Anak-anak Capai 133 Orang -
Senin, 23/11/2009 22:19 WIB
Gara-gara Bola Voli, Mahasiswa STIKES Tawuran dengan Warga -
Senin, 23/11/2009 18:26 WIB
Askes Imbau RS Pemerintah Ikut Program PJKMU -
Senin, 23/11/2009 18:20 WIB
Tidur-tiduran, Tukang Becak Bablas ke Akhirat -
Senin, 23/11/2009 18:15 WIB
Berawal Telepon Nyasar, Mahkota Sekar Direnggut
Indeks Berita
Minggu, 11/01/2009 17:19 WIB
Demi Kuat Kayuh Becak, Mahmad Nekat Nyabu
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya -
Demi kuat mengayuh becak, Mahmad (21) nekat mengkonsumsi shabu-shabu (SS). Saat ditangkap, pria asal Jalan Simokerto III ini sedang menghisap SS bersama RN di atas becaknya Jalan Tambak Segaran. Sayangnya RN berhasil kabur saat ditangkap.
"Tersangka kami tangkap basah ketika nyabu di atas becak," ujar Kapolsek Gubeng, AKP Dwi Eko Budi kepada wartawan di mapolsek Gubeng, Jalan Manyar, Minggu (11/1/2009).
Dari hasil pemeriksaan, Mahmad mengaku jika barang haram itu dibelinya dari RN seharga Rp 200 ribu per poketnya. Mahmad sendiri mengaku sudah mengakrabi shabu-shabu sejak 2 bulan terakhir.
"Ya seperti doping untuk mengayuh becak," tambah Dwi.
Sementara barang bukti yang disita petugas dari Mahmad yakni seperangkat alat hisap (bong) dan satu poket shabu seberat 0,3 gram
"Tersangka kami jerat dengan pasal 59 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Dwi. (iwd/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Demi Kuat Kayuh Becak, Mahmad Nekat Nyabu
Steven Lenakoly - detikSurabaya
"Tersangka kami tangkap basah ketika nyabu di atas becak," ujar Kapolsek Gubeng, AKP Dwi Eko Budi kepada wartawan di mapolsek Gubeng, Jalan Manyar, Minggu (11/1/2009).
Dari hasil pemeriksaan, Mahmad mengaku jika barang haram itu dibelinya dari RN seharga Rp 200 ribu per poketnya. Mahmad sendiri mengaku sudah mengakrabi shabu-shabu sejak 2 bulan terakhir.
"Ya seperti doping untuk mengayuh becak," tambah Dwi.
Sementara barang bukti yang disita petugas dari Mahmad yakni seperangkat alat hisap (bong) dan satu poket shabu seberat 0,3 gram
"Tersangka kami jerat dengan pasal 59 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Dwi. (iwd/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Diduga Sakit, Tuna Wisma Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan
- Ingin Dibelikan Rokok, Adimas Malah Embat Ponsel
- Kawanan Pencuri Blek Tahu Diringkus
- Ingin Punya Pacar, Mantan Satpam Nyamar Jadi Tentara
Iklan Mini
Motor:GL MAX Neotex'96Lengkap Orsinil=5,6jt Nego Bratang Wetan 4/16A(081357292215)
Motor:MTR GEROBAK TERMURAH Cash/Kredit Bisa Grosir Ngagel Rejo Kidul 44 T03177852555
HP:"OC"03170232455;n97gX3mg(45)w980igbsb(17) 6500sg(1350)3660l/3650l(350/325)6600l(450)
Mobil:MANNA MOBIL KERTAJAYA 210 0315011571 H.STREAM 1.7 Manual'05(L)TgI Slv F.OrsCat
HP:Ciliwung 64 T.03170573369New100%PhilipsBat Standby 1Bulan2mp Bluetooth RadioMmc1Gb(8) PhilipsSpecialEditionDragon&Phoenix(11)tt
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com





