Suroboyoan
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- salam kenal cak..:D... angelicavoc
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Minggu, 22/11/2009 16:32 WIB
Gara-gara Masalah Keluarga, Kakak Nyaris Bunuh Adik -
Minggu, 22/11/2009 15:19 WIB
Berdalih Iseng, 5 Karyawan Kompak Berjudi -
Minggu, 22/11/2009 14:15 WIB
Tradisi Tegal Deso di Kota Surabaya

-
Minggu, 22/11/2009 13:46 WIB
Muhammadiyah: Film 2012 Tak Perlu Ditanggapi Serius -
Minggu, 22/11/2009 13:08 WIB
Demi Biaya Hidup, Pemulung Rela Jadi Budak Narkoba
Indeks Berita
Sabtu, 29/11/2008 20:58 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA
Zainal Effendi - detikSurabaya

Surabaya -
Pemerintah dalam waktu akan membentuk istansi khusus yang bertugas untuk memonitor website dan transaksi di dunia maya. Pembentukan ini terkait maraknya website yang isinya dapat menimbulkan kerusuhan serta melakukan pelanggaran etika penggunaan internet.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo, Muhammad Nuh kepada wartawan usai menghadiri acara Soft Launching Program Sistem Informasi Managemant Rumah Sakit dan Buku Pedoman Akhlak Sumber Daya Insani di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, Sabtu, (29/11/2008).
"Saat ini instansi yang saya maksud tadi itu sedang dalam pembentukan dan akan segera diresmikan. Dan di dalamnya terdapat semua badan atau instansi yang terkait, bahkan tokoh masyarakat dan LSM juga ada," katanya.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik website yang melakukan pelanggaran akan dilakukan dua langkah yakni membloking dan dihukum selama 6 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang sesuai dengan undang-undang ITE.
"Jadi langkah yang akan kita ambil jika ditemukan ada yang melanggarselain kita bloking kita juga akan telusuri dengan bantuan internet service provider untuk melakukan investigasi milik siapa dan setelah tahu baru kita kenakan sanksi tapi itu pun dilakukan dengan pleno apa dia benar-benar melanggar atau tidak," jelasnya.
Nuh menambahkan, pembentukan instansi tersebut dilakukan karena saat ini internet bukanlah hal yang baru bagi masyarakat. "Kita mengambil langkah ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat pengguna internet dalam berekspresi serta pemerintah juga tidak ingin mengekang untuk berekspresi," jelasnya.
Lebih lanjut juga meminta kepada blogger agar jangan khawatir dengan kebijakan baru tersebut. "Jadi jangan khawatir bagi blogger untuk tetap terus berekspresi asal jangan melakukan pelanggaran etika dan menulis dan memuat yang dapat menimbulkan kerusuhan," pungkasnya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA
Zainal Effendi - detikSurabaya

Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo, Muhammad Nuh kepada wartawan usai menghadiri acara Soft Launching Program Sistem Informasi Managemant Rumah Sakit dan Buku Pedoman Akhlak Sumber Daya Insani di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, Sabtu, (29/11/2008).
"Saat ini instansi yang saya maksud tadi itu sedang dalam pembentukan dan akan segera diresmikan. Dan di dalamnya terdapat semua badan atau instansi yang terkait, bahkan tokoh masyarakat dan LSM juga ada," katanya.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik website yang melakukan pelanggaran akan dilakukan dua langkah yakni membloking dan dihukum selama 6 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang sesuai dengan undang-undang ITE.
"Jadi langkah yang akan kita ambil jika ditemukan ada yang melanggarselain kita bloking kita juga akan telusuri dengan bantuan internet service provider untuk melakukan investigasi milik siapa dan setelah tahu baru kita kenakan sanksi tapi itu pun dilakukan dengan pleno apa dia benar-benar melanggar atau tidak," jelasnya.
Nuh menambahkan, pembentukan instansi tersebut dilakukan karena saat ini internet bukanlah hal yang baru bagi masyarakat. "Kita mengambil langkah ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat pengguna internet dalam berekspresi serta pemerintah juga tidak ingin mengekang untuk berekspresi," jelasnya.
Lebih lanjut juga meminta kepada blogger agar jangan khawatir dengan kebijakan baru tersebut. "Jadi jangan khawatir bagi blogger untuk tetap terus berekspresi asal jangan melakukan pelanggaran etika dan menulis dan memuat yang dapat menimbulkan kerusuhan," pungkasnya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Smart Telecom Targetkan 3 Ribu BTS
- Smart Lirik Pengguna Internet
- Tingginya Pengguna Internet Picu Harga Netbook Murah
- 15 Ribu Kartu Speedy Prabayar Dilempar ke Pasar
Iklan Mini
Lowongan:Dicari Admin Pria/Wnt Min.20Th D1 Manajemen Pglmn 1Th Jl.Ngagel Rejo Utara 30
Lowongan:CR Supervisor+Sales Udah Perna Bkrj Keras Suka Tantangan,Ulet,Tanggung Jawab Lmr Lsg Ke Pergudangan Margomulyo Permai G-03
AC:FRESH COOL:Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
HP:VIESTA 03181505758 3230/6681(685)5200/W200(585)6600/K320/6080/6070/2630/2865/6235/6088/2505(485)3660/3650(400)N95.8gb(21)9300i/K810/O2atom(14)ValenciaGbsb(19)5610/K630/K800(11)K790/W850/K770/U700(950)9500/9300/w830/K550/W810/W700(825)
Mobil:KARIMUN GX'04 GOLD(L)KM Rendah Sangat Istimewa Hub:03171944400
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


