Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Rabu, 22/10/2008 13:38 WIB

Perda Larangan Merokok di Tempat Umum Disahkan

Irawulan - detikSurabaya



Surabaya - Bagi Anda perokok berat dan terbiasa merokok disembarang tempat, kini tidak bisa lagi menikmatinya di beberapa tempat di Kota Pahlawan. Karena di Surabaya saat ini sudah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Setelah tertunda delapan bulan, akhirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan oleh DPRD Kota Surabaya. Dewan berharap, sejak ditetapkannya perda ini, Pemkot Surabaya diminta untuk segera mensosialisasikan ke masyarakat tentang perda tersebut.

Dan ini peringatan bagi para perokok untuk tidak merokok disembarang tempat, karena sanksi menunggu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Perda KTR Retna Wangsa Bawana kepada wartawan di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/10/2008).

"Perda kawasan tanpa rokok disahkan," ujar Retna.

Kawasan-kawasan yang bebas dari asap rokok adalah hotel, tempat pendidikan (sekolah dan sebagainya), restauran, tempat ibadah dan kantor pemerintahan serta swasta.

Angkutan umum kata politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) juga masuk dalam kawasan terbatas merokok. Anggota Fraksi Karya Damai ini mengungkapkan secara detail perda ini diatur dalam peraturan walikota.

"Artinya kawasan tersebut bebas dari rokok. Dan angkutan umum yang ber-AC bebas rokok. Kalau angkot yang mungkin sopirnya saja yang merokok," ujarnya. (bdh/bdh)



Share

ARI 01/01/1970 07:00 WIB Mana nih di JKT masih banyak merokok di mall2. Mending buat undang... » Selengkapnya
observer 01/01/1970 07:00 WIB Tenang... Perda larangan Rokok di JKT juga cuman efektiv... » Selengkapnya
rias 01/01/1970 07:00 WIB kl di bis atau angkot non ac,memang bgsnya hny supir yg boleh merokok... » Selengkapnya
The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
Telp/ Fax: 031 547 4465

Informasi pemasangan iklan:
Email : sales[at]detik.com

Promosi / Event:
Hubungi: Gilang Permana Seta
Email: event[at]detiksurabaya.com
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465