Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 22/09/2008 16:19 WIB
PNS Libur Lebaran Selama 7 Hari
Irawulan - detikSurabaya


Surabaya - Libur cuti bersama saat Lebaran, Pemkot Surabaya memulai 29 September hingga 3 Oktober. Namun pada 4 dan 5 Oktober Hari Sabtu dan Minggu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja karena jadwal libur.

"Jadi PNS libur cuti bersama 5 hari. pada 4 dan 5 Oktober yang jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu, PNS tidak masuk kerja karena jadwal libur PNS," kata Walikota Surabaya Bambah DH seusai rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Senin (22/9/2008).

Selain itu Walikota mengancam memecat PNS yang terbukti melanggar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Walikota meminta PNS tidak main-main dan coba-coba mengambil cuti sebelum waktunya dan menambah libur dari yang ditetapkan.

"Saya akan pecat jika ada pegawai berani mengambil libur sebelum waktunya dan menambah waktu hari libur yang ditentukan," kata
Menurutnya, tahun lalu ada 30 orang yang diberi sanksi karena ketahuan melanggar. Dari 30 orang tersebut, 6 orang diantaranya dipecat dari jabatannya sebagai PNS.

"Saya harapkan PNS mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak mentaati dapat merugikan kinerja Pemkot," tambahnya. (fat/fat)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com