Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 18:03 WIB
Sempat Disandera, Bayi Meninggal di RS Dibawa Pulang -
Selasa, 09/02/2010 16:34 WIB
Peneliti Australia Teliti Hiu Tutul di Probolinggo -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Nelayan Madura Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau -
Selasa, 09/02/2010 15:47 WIB
Suporter Persik Kediri Tawuran, 1 Orang Kritis -
Selasa, 09/02/2010 15:23 WIB
Wartawan di Banyuwangi Jadi Korban Perampokan
Indeks Berita
Minggu, 24/08/2008 12:35 WIB
MUI Sumenep: Fatwa Haram Rokok akan Memecah Belah Umat
Moh Hartono - detikSurabaya

Sumenep -
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang mengharamkan rokok dianggap akan berdampak pada keruntuhan ikatan kebersamaan sesama umat.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Sumenep, saat ini masyarakat masih menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Bahkan untuk kalangan masyarakat di Madura, rokok menjadi pilihan tanaman yang paling diprioritaskan.
MUI Sumenep saat ini lebih bersikap hati-hati dalam mempertimbangan antara positif dan negatif merokok. Sebab, sejak dulu hukum rokok menjadi perdebatan para ulama.
Dalam perspektif hukum agama, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hukum rokok itu haram, makruh, mubah, bahkan bisa sunnah.
Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Syafraji mengaku terpukul sebagai pengurus MUI tingkat kabupaten dengan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan MUI selama ini.
"Saya sendiri sebagai orang MUI daerah tidak pernah ada komunikasi dari MUI pusat jika akan mengeluarkan fatwa rokok haram," terang Syafraji pada wartawan di rumahnya, Jalan KH Zainal Arifin, Sumenep, Minggu (24/8/2008).
Dia mengaku telah mengirim surat ke MUI pusat untuk mengklarifikasi tentang fatwa mengharamkan rokok. Sebab, nama MUI di daerah sangat terpuruk dengan pemberitaan sejumlah media massa.
"Pengharaman rokok, selain berdampak pada kehidupan warga Madura juga nama baik MUI kini tercoreng," katanya. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
MUI Sumenep: Fatwa Haram Rokok akan Memecah Belah Umat
Moh Hartono - detikSurabaya

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Sumenep, saat ini masyarakat masih menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Bahkan untuk kalangan masyarakat di Madura, rokok menjadi pilihan tanaman yang paling diprioritaskan.
MUI Sumenep saat ini lebih bersikap hati-hati dalam mempertimbangan antara positif dan negatif merokok. Sebab, sejak dulu hukum rokok menjadi perdebatan para ulama.
Dalam perspektif hukum agama, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hukum rokok itu haram, makruh, mubah, bahkan bisa sunnah.
Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Syafraji mengaku terpukul sebagai pengurus MUI tingkat kabupaten dengan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan MUI selama ini.
"Saya sendiri sebagai orang MUI daerah tidak pernah ada komunikasi dari MUI pusat jika akan mengeluarkan fatwa rokok haram," terang Syafraji pada wartawan di rumahnya, Jalan KH Zainal Arifin, Sumenep, Minggu (24/8/2008).
Dia mengaku telah mengirim surat ke MUI pusat untuk mengklarifikasi tentang fatwa mengharamkan rokok. Sebab, nama MUI di daerah sangat terpuruk dengan pemberitaan sejumlah media massa.
"Pengharaman rokok, selain berdampak pada kehidupan warga Madura juga nama baik MUI kini tercoreng," katanya. (fat/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- PCNU Minta MUI Berhati-hati Keluarkan Fatwa Haram Rokok
- Fatwa Haram Rokok Didok, Petani Tembakau Gulung Tikar
- Rencana Fatwa Haram Rokok Ditentang Garda Bangsa
- Pengusaha Rokok Minta Fatwa Haram Rokok Kembali Ditinjau
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


