Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Sabtu, 23/08/2008 16:58 WIB
Menkominfo: TV Lokal Tanpa Izin Akan Dimejahijaukan
Rois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya -
Pemerintah akan bertindak tegas terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin. Pemerintah melalui Depkominfo akan mencabut usahanya itu.
Jika hingga dua bulan kedepan lembaga penyiaran masih belum mendapatkan izin dan tetap melanggar melakukan siaran, pemerintah akan mengajukan kasus tersebut ke meja hijau.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh kepada detiksurabaya.com di sela-sela acara Rakor Sosialisasi Informasi Usaha di Gedung PWNU Jawa Timur, di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Sabtu (23/8/2008).
"Sesuai dengan jadwal, sekarang kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada mereka (Pengusaha radio dan televisi yang belum mendapatkan izin, Red) untuk mengurus dan mendapatkan izinnya. Kalau tetap melanggar akan kita tindak," ujar M Nuh.
Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegasakan, siapa saja yang melakukan siaran yang menggunakan frekuensi seperti radio dan televisi, terlebih dahulu harus melengkapi surat-surat izinnya.
"Setelah kita berikan batas waktu selam dua bulan mulai kemarin masih menggunakan frekuensi tanpa izin, Kita akan putus dan jika tetap melanggar akan kita ajukan ke polisi untuk diproses hukum oleh pengadilan," tegasnya (roi/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menkominfo: TV Lokal Tanpa Izin Akan Dimejahijaukan
Rois Jajeli - detikSurabaya

Jika hingga dua bulan kedepan lembaga penyiaran masih belum mendapatkan izin dan tetap melanggar melakukan siaran, pemerintah akan mengajukan kasus tersebut ke meja hijau.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh kepada detiksurabaya.com di sela-sela acara Rakor Sosialisasi Informasi Usaha di Gedung PWNU Jawa Timur, di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Sabtu (23/8/2008).
"Sesuai dengan jadwal, sekarang kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada mereka (Pengusaha radio dan televisi yang belum mendapatkan izin, Red) untuk mengurus dan mendapatkan izinnya. Kalau tetap melanggar akan kita tindak," ujar M Nuh.
Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegasakan, siapa saja yang melakukan siaran yang menggunakan frekuensi seperti radio dan televisi, terlebih dahulu harus melengkapi surat-surat izinnya.
"Setelah kita berikan batas waktu selam dua bulan mulai kemarin masih menggunakan frekuensi tanpa izin, Kita akan putus dan jika tetap melanggar akan kita ajukan ke polisi untuk diproses hukum oleh pengadilan," tegasnya (roi/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Menkominfo Akan Tindak Lembaga Penyiaran Tak Berizin
- Depkominfo Kesulitan Atasi Televisi Lokal Tak Berizin
- Depkominfo & KPI Didesak Putuskan Izin Televisi Lokal
- Polisi Tolak Tindak Televisi Lokal Tak Berizin
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


