Suroboyoan
- ۩۞۩ [Un... thedarkcm
- Seminar International Pen... pendidikan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 17:58 WIB
Pelajar Madrasah Aliyah Edarkan Ganja -
Rabu, 25/11/2009 16:19 WIB
Ribuan Lubang Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan -
Rabu, 25/11/2009 14:41 WIB
Pelaku Pelindas Anak ke KA Divonis 10 Tahun Penjara -
Rabu, 25/11/2009 12:31 WIB
Landasan Pacu Lanud Berlubang
46 Hari Ditutup, Bandara Abdulrachman Saleh Dibuka -
Rabu, 25/11/2009 12:25 WIB
Bisnis Syahwat di Sumenep
PSK 'Menghilang' Saat Razia Digelar
Indeks Berita
Sabtu, 23/08/2008 15:48 WIB
Dua Tersangka Korupsi DPRD Kota Malang Ditetapkan
Eko Widianto - detikSurabaya

Malang -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi
di DPRD Kota Malang periode 1999-2004. Keduanya yakni bekas ketua panitia anggaran DPRD Kota Malang tahun 2004 Agus Sukamto dan sekretarisnya Muhammad Zainuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangannya menaikkan anggaran tunjangan dewan hingga 100 persen.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk tunjangan kelancaran tugas, biaya komunikasi, biaya kegiatan legislasi dan kegiatan Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
"Kita mencari dua alat bukti lagi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malang, Jefferdian, Sabtu (23/8/2008).
Penyidik telah memeriksa 5 saksi, yang terdiri dari staf sekretariat DPRD Kota Malang. Saksi yang diperiksa adalah Kabag Keuangan Dian Mahendrawati, Staf Perundang-undangan Sri Winarti, dan Kasubag Anggaran DPRD M. Sukaryono, Sri Winarti dan Kabag Keuangan Setwan Dian Mahendrawati.
Jefferdian juga menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa Agus Sukamto yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Malang.
Menurutnya, tersangka kemungkinan bisa bertambah tergantung hasil keterangan saksi-saksi.
Kasus ini bermula saat pembahasan APBD 2004, anggota dewan mengacu PP 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan dewan, sebagai landasan hukum. Padahal saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan PP 110 tahun 2000 tidak berlaku lagi. Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri mengteluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan PP 110 tahun 2000 masih berlaku.
Selanjutnya, para wakil rakyat periode 1999-2004 pun menganggarkan sejumlah tunjangan untuk anggota dewan. Setelah dana tunjangan itu diberikan kepada angota DPRD Kota Malang sejumlah 45 orang, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan bila dana tunjangan itu menyalahi aturan.
Seluruh anggota DPRD Kota Malang kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Namun hingga kini, tidak semua wakil rakyat mengembalikan tunjangannya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dua Tersangka Korupsi DPRD Kota Malang Ditetapkan
Eko Widianto - detikSurabaya

di DPRD Kota Malang periode 1999-2004. Keduanya yakni bekas ketua panitia anggaran DPRD Kota Malang tahun 2004 Agus Sukamto dan sekretarisnya Muhammad Zainuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangannya menaikkan anggaran tunjangan dewan hingga 100 persen.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk tunjangan kelancaran tugas, biaya komunikasi, biaya kegiatan legislasi dan kegiatan Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
"Kita mencari dua alat bukti lagi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malang, Jefferdian, Sabtu (23/8/2008).
Penyidik telah memeriksa 5 saksi, yang terdiri dari staf sekretariat DPRD Kota Malang. Saksi yang diperiksa adalah Kabag Keuangan Dian Mahendrawati, Staf Perundang-undangan Sri Winarti, dan Kasubag Anggaran DPRD M. Sukaryono, Sri Winarti dan Kabag Keuangan Setwan Dian Mahendrawati.
Jefferdian juga menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa Agus Sukamto yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Malang.
Menurutnya, tersangka kemungkinan bisa bertambah tergantung hasil keterangan saksi-saksi.
Kasus ini bermula saat pembahasan APBD 2004, anggota dewan mengacu PP 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan dewan, sebagai landasan hukum. Padahal saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan PP 110 tahun 2000 tidak berlaku lagi. Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri mengteluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan PP 110 tahun 2000 masih berlaku.
Selanjutnya, para wakil rakyat periode 1999-2004 pun menganggarkan sejumlah tunjangan untuk anggota dewan. Setelah dana tunjangan itu diberikan kepada angota DPRD Kota Malang sejumlah 45 orang, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan bila dana tunjangan itu menyalahi aturan.
Seluruh anggota DPRD Kota Malang kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Namun hingga kini, tidak semua wakil rakyat mengembalikan tunjangannya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Politisi Penghuni Rutan Medaeng Mundur dari Wakil Ketua Dewan
- Kader PDIP Demo Tuntut Kasus Hukum Ketua DPC Diproses
- Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Lapter Banyuwangi
- Sidang Korupsi Ketua DPRD Jember Diwarnai Istighosah
Iklan Mini
Lowongan:DCR Karyawati Dibid.Fashion Dom.Ps.Atum Krm Lmr Ps.Atum ThpI Lt1-1165T H:0315025718
DNA:DNA Genteng Besar18 03170973237newGemini/5800/6300?bks99%e90fs(35)bb8900bsbfs(32/28)n86gX2mg(37)omnia/e71gbsb(25)e51(13)n95/n81/5610/6500c/s/s8300/BB8310/BB8700
Makanan:Angela Salad Buah Istimewa dan Pastel Goreng Istimewa Buktikan T.(031)5996429/77803380
Motor:V-IXION'09 TGN.I ABU2 SPT BARU (19jt) Rungkut Kidul Raya 22 T.081330040500 nego
AC:FRESH COOL Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




