Suroboyoan
- Slm bwt detikers smua dh ... atiqfitro
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Rabu, 25/11/2009 14:58 WIB
Pemkot Bongkar Bangunan yang Berdiri di Brandgang -
Rabu, 25/11/2009 14:04 WIB
Pilwali Surabaya 2010
Calon Walikota Independen Ikut Fit and Profer Test -
Rabu, 25/11/2009 14:04 WIB
8 Orang Pelanggar Perda Anti Rokok Diproses ke Pengadilan -
Rabu, 25/11/2009 13:51 WIB
Pemkot Minta Warga Menginternalisasi Perda Anti Rokok -
Rabu, 25/11/2009 13:25 WIB
Masih Banyak Sopir Tidak Paham Perda Anti Rokok
Indeks Berita
Jumat, 22/08/2008 15:53 WIB
Purwanto Jadi Tersangka, Warga Sumberejo Gigit Jari
Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya

Foto: Warga Ngelurug Polres Surabaya Utara
Surabaya -
Polisi akhirnya secara resmi menetapkan Purwanto (33), warga Sumberejo, Pakal sebagai tersangka dan menahannya. Dengan begitu harapan warga Sumberejo untuk melihat purwanto bebas, sirna sudah.
"Setelah melalui proses penyidikan, Purwanto akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polres Surabaya Utara, AKP Andy Arisandi kepada wartawan di Mapolres, Jalan Bubutan, Jumat (22/8/2008).
Menurut Andy, pasal yang digunakan untuk menjerat Purwanto tetap sama yakni tiga pasal. Diantaranya, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Andi menambahkan, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun (2 tahun), namun Purwanto tetap ditahan dengan pasal perkecualian yakni pasal 335 KUHP.
Begitu resmi ditetapkan sebagai tersangka, warga melalui pengacaranya, Emil, langsung meminta surat penangguhan tahanan. Surat tersebut sudah disampaikan kepada Kapolres Surabaya Utara, AKBP Nasri dan kini masih menunggu proses.
"Terserah kapolres, akan diberikan penangguhan atau tidak," tandas Andi. (iwd/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Purwanto Jadi Tersangka, Warga Sumberejo Gigit Jari
Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya

Foto: Warga Ngelurug Polres Surabaya Utara
"Setelah melalui proses penyidikan, Purwanto akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polres Surabaya Utara, AKP Andy Arisandi kepada wartawan di Mapolres, Jalan Bubutan, Jumat (22/8/2008).
Menurut Andy, pasal yang digunakan untuk menjerat Purwanto tetap sama yakni tiga pasal. Diantaranya, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Andi menambahkan, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun (2 tahun), namun Purwanto tetap ditahan dengan pasal perkecualian yakni pasal 335 KUHP.
Begitu resmi ditetapkan sebagai tersangka, warga melalui pengacaranya, Emil, langsung meminta surat penangguhan tahanan. Surat tersebut sudah disampaikan kepada Kapolres Surabaya Utara, AKBP Nasri dan kini masih menunggu proses.
"Terserah kapolres, akan diberikan penangguhan atau tidak," tandas Andi. (iwd/fat)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Kasus Purwanto Diputuskan Pukul 14.00 WIB
- Polres Surabaya Utara Masih Diduduki Ratusan Warga
- Warga Sumberejo Ngelurug Polres Surabaya Utara
- Jelang HUT RI, Mahasiswa KAMMI Demo Grahadi
Iklan Mini
Lowongan:DCR Karyawati Dibid.Fashion Dom.Ps.Atum Krm Lmr Ps.Atum ThpI Lt1-1165T H:0315025718
DNA:DNA Genteng Besar18 03170973237newGemini/5800/6300?bks99%e90fs(35)bb8900bsbfs(32/28)n86gX2mg(37)omnia/e71gbsb(25)e51(13)n95/n81/5610/6500c/s/s8300/BB8310/BB8700
Makanan:Angela Salad Buah Istimewa dan Pastel Goreng Istimewa Buktikan T.(031)5996429/77803380
Motor:V-IXION'09 TGN.I ABU2 SPT BARU (19jt) Rungkut Kidul Raya 22 T.081330040500 nego
AC:FRESH COOL Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com




