Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Rabu, 20/08/2008 22:19 WIB
Polisi Tolak Tindak Televisi Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya -
Pemilik televisi lokal yang tidak mengantongi izin bersiaran nampaknya boleh sedikit lega. Karena polisi tidak akan menindak meski mereka melakukan siaran tanpa mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) dari pemerintah.
Polisi beralasan, pihak yang berwewenang mengeluarkan izin dan memperbolehkan televisi tersebut siaran atau tidak adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Itu kan kewenangannya KPID. KPID yang berhak melakukan pengawasan bukan polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Pudji menegaskan, polisi tidak berwewenang melarang televisi lokal tetap mengudara atau tidak. "KPID kan yang memberikan rekomendasi. Tanya saja ke KPID bagaimana rekomendasinya," elaknya.
Pernyataan polisi tidak akan menindak televisi lokal yang melakukan siaran tanpa memiliki izin, berbeda dengan pandangan Pjs Direktur Lembaga Konsumen Media (LKM) Surabaya Sirikit Syah.
Menurut Syirikit, televisi swasta lokal maupun publik yang tidak memiliki izin namun sudah memberanikan siaran adalah pelanggaran pidana. Polisi bisa langsung bertindak, karena pelanggaran izin ini bukan bersifat delik aduan.
"Bola ada di tangan kepolisian. Berani atau tidak itu tergantung mereka," tegas Syirikit Syah dalam bincang-bincangnya dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Syirikit yang juga mantan Ketua KPID Jatim tahun 2005 ini menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran sudah diterangkan secara jelas dan gamblang.
"Sudah jelas di undang undang, barang siapa yang melakukan siaran tanpa izin itu sudah pidana. Itu urusan polisi. Sudah berwenang untuk menutup, membredel atau menghentikan siaran," tegasnya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Polisi Tolak Tindak Televisi Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

Polisi beralasan, pihak yang berwewenang mengeluarkan izin dan memperbolehkan televisi tersebut siaran atau tidak adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Itu kan kewenangannya KPID. KPID yang berhak melakukan pengawasan bukan polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Pudji menegaskan, polisi tidak berwewenang melarang televisi lokal tetap mengudara atau tidak. "KPID kan yang memberikan rekomendasi. Tanya saja ke KPID bagaimana rekomendasinya," elaknya.
Pernyataan polisi tidak akan menindak televisi lokal yang melakukan siaran tanpa memiliki izin, berbeda dengan pandangan Pjs Direktur Lembaga Konsumen Media (LKM) Surabaya Sirikit Syah.
Menurut Syirikit, televisi swasta lokal maupun publik yang tidak memiliki izin namun sudah memberanikan siaran adalah pelanggaran pidana. Polisi bisa langsung bertindak, karena pelanggaran izin ini bukan bersifat delik aduan.
"Bola ada di tangan kepolisian. Berani atau tidak itu tergantung mereka," tegas Syirikit Syah dalam bincang-bincangnya dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Syirikit yang juga mantan Ketua KPID Jatim tahun 2005 ini menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran sudah diterangkan secara jelas dan gamblang.
"Sudah jelas di undang undang, barang siapa yang melakukan siaran tanpa izin itu sudah pidana. Itu urusan polisi. Sudah berwenang untuk menutup, membredel atau menghentikan siaran," tegasnya. (bdh/bdh)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga :
- Staf Ahli Menkominfo: Pemkab Sidoarjo Tidak Bisa Buat TV
- Pengamat Hukum: Tutup dan Sita Peralatan Teve Lokal Tak Berizin
- Polisi Bisa Menindak Televisi Lokal Tak Berizin
- Polemik TV Lokal
Pemkab Sidoarjo: Tak Hanya Delta TV, JTV Juga Tak Punya Izin
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


