Suroboyoan
- Detiker berbagi untuk Pen... wongsemprul
- ANDA MENGALAMI EJEKULASI ... kangpendi41
- Free...!!! 10 Tips Langsi... merlion
- [Khusus] Kenalan... henry9099
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 20:38 WIB
Mie Instant Hasil Bajakan Diamankan -
Selasa, 09/02/2010 20:23 WIB
Pilwali Surabaya
Risma Makin Rajin 'Gerilya' di PDIP -
Selasa, 09/02/2010 17:56 WIB
Pilwali Surabaya
BM PAN Dukung Arif Afandi -
Selasa, 09/02/2010 17:45 WIB
Baksos DSC untuk Eka Putra
Dompet Amal Detikers Kumpulkan Rp 5,425 Juta -
Selasa, 09/02/2010 17:13 WIB
Sosialisasikan UU Lalin, Speaker Imbauan Dipasang di Perempatan Jalan
Indeks Berita
Rabu, 20/08/2008 13:05 WIB
Pengamat Hukum: Tutup dan Sita Peralatan Teve Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

I Wayan/hurekblog
Surabaya -
Sekali lagi regulator yang mengatur lembaga penyiaran disorot karena tidak bisa bersikap tegas. Sehingga persoalan legalitas lembaga penyiaran seperti televisi lokal maupun radio carut mawut. Meski tak memiliki izin tetapi tetap saja melakukan siaran.
Demikian penilaian pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
"Semuanya itu terjadi karena pemerintah tidak tegas. Balai Monitoring, KPI pusat maupun daerah juga tidak tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siaran TV maupun radio yang tidak mempunyai izin. Padahal instasi tersebut kan juga mendapatkan anggaran dana yang besar dari APBN maupun APBD," tegas Wayan Titip, panggilan khasnya saat dihubungi, Rabu (20/8/2008).
Wayan Titip menuturkan, meski saat ini otonomi daerah, masalah pembagian frekuensi radio maupun televisi tidak bisa mendapatkan izin sampai tingkat bupati atau walikota saja. Izin tersebut harus sampai ke tingkat pusat, karena alokasi frekuensi itu telah diatur dalam International Telecommunication Union.
"Masalah frekuensi itu harus teratur, terarah dan terprogram. Jangan mentang-mentang pendirinya anak pejabat atau dekat dengan kekuasaan bisa seenaknya mendirikannya," tuturnya.
Wayan berharap, pemerintah harus bertindak tegas dengan cara menerbitkan undang-undang yang mengatur band frekuensi, serta sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar baik sipil, militer maupun kepolisian.
"Siaran mereka harus ditutup dan jika perlu disita peralatannya. Agar bisa kembali siaran, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan prosedur," harapnya. (gik/gik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pengamat Hukum: Tutup dan Sita Peralatan Teve Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

I Wayan/hurekblog
Demikian penilaian pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
"Semuanya itu terjadi karena pemerintah tidak tegas. Balai Monitoring, KPI pusat maupun daerah juga tidak tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siaran TV maupun radio yang tidak mempunyai izin. Padahal instasi tersebut kan juga mendapatkan anggaran dana yang besar dari APBN maupun APBD," tegas Wayan Titip, panggilan khasnya saat dihubungi, Rabu (20/8/2008).
Wayan Titip menuturkan, meski saat ini otonomi daerah, masalah pembagian frekuensi radio maupun televisi tidak bisa mendapatkan izin sampai tingkat bupati atau walikota saja. Izin tersebut harus sampai ke tingkat pusat, karena alokasi frekuensi itu telah diatur dalam International Telecommunication Union.
"Masalah frekuensi itu harus teratur, terarah dan terprogram. Jangan mentang-mentang pendirinya anak pejabat atau dekat dengan kekuasaan bisa seenaknya mendirikannya," tuturnya.
Wayan berharap, pemerintah harus bertindak tegas dengan cara menerbitkan undang-undang yang mengatur band frekuensi, serta sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar baik sipil, militer maupun kepolisian.
"Siaran mereka harus ditutup dan jika perlu disita peralatannya. Agar bisa kembali siaran, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan prosedur," harapnya. (gik/gik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)
Baca juga :
- Polisi Bisa Menindak Televisi Lokal Tak Berizin
- Polemik TV Lokal
Pemkab Sidoarjo: Tak Hanya Delta TV, JTV Juga Tak Punya Izin - Tak Berizin, Delta TV Milik Pemkab Sidoarjo Mengudara
- Menjamurnya Teve Lokal Tak Berizin Bukti Pemerintah Lemah
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com


