Suroboyoan
- Tambah Sepi... cak_roy
- Curhat... cow
- salam kenal cak..:D... angelicavoc
- selamat pagi... bukan_janda
- selamat siang... henry9099
- selamat malam............ henry9099
Berita Lain
-
Senin, 23/11/2009 15:45 WIB
RAPBD Kota Surabaya Ditolak Pemprov Jatim -
Senin, 23/11/2009 15:35 WIB
Spesialis Penjual Shabu Saat Tahun Baru Digulung -
Senin, 23/11/2009 15:11 WIB
Pasien Diare di RSD Soewandhi Membludak -
Senin, 23/11/2009 14:30 WIB
Ketua DPRD Surabaya Desak Pemprov Setujui APBD 2010 -
Senin, 23/11/2009 14:00 WIB
Pelaku Penipuan Via Facebook Gagal Diringkus
Indeks Berita
Rabu, 20/08/2008 13:05 WIB
Pengamat Hukum: Tutup dan Sita Peralatan Teve Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

I Wayan/hurekblog
Surabaya -
Sekali lagi regulator yang mengatur lembaga penyiaran disorot karena tidak bisa bersikap tegas. Sehingga persoalan legalitas lembaga penyiaran seperti televisi lokal maupun radio carut mawut. Meski tak memiliki izin tetapi tetap saja melakukan siaran.
Demikian penilaian pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
"Semuanya itu terjadi karena pemerintah tidak tegas. Balai Monitoring, KPI pusat maupun daerah juga tidak tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siaran TV maupun radio yang tidak mempunyai izin. Padahal instasi tersebut kan juga mendapatkan anggaran dana yang besar dari APBN maupun APBD," tegas Wayan Titip, panggilan khasnya saat dihubungi, Rabu (20/8/2008).
Wayan Titip menuturkan, meski saat ini otonomi daerah, masalah pembagian frekuensi radio maupun televisi tidak bisa mendapatkan izin sampai tingkat bupati atau walikota saja. Izin tersebut harus sampai ke tingkat pusat, karena alokasi frekuensi itu telah diatur dalam International Telecommunication Union.
"Masalah frekuensi itu harus teratur, terarah dan terprogram. Jangan mentang-mentang pendirinya anak pejabat atau dekat dengan kekuasaan bisa seenaknya mendirikannya," tuturnya.
Wayan berharap, pemerintah harus bertindak tegas dengan cara menerbitkan undang-undang yang mengatur band frekuensi, serta sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar baik sipil, militer maupun kepolisian.
"Siaran mereka harus ditutup dan jika perlu disita peralatannya. Agar bisa kembali siaran, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan prosedur," harapnya. (gik/gik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pengamat Hukum: Tutup dan Sita Peralatan Teve Lokal Tak Berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya

I Wayan/hurekblog
Demikian penilaian pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
"Semuanya itu terjadi karena pemerintah tidak tegas. Balai Monitoring, KPI pusat maupun daerah juga tidak tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siaran TV maupun radio yang tidak mempunyai izin. Padahal instasi tersebut kan juga mendapatkan anggaran dana yang besar dari APBN maupun APBD," tegas Wayan Titip, panggilan khasnya saat dihubungi, Rabu (20/8/2008).
Wayan Titip menuturkan, meski saat ini otonomi daerah, masalah pembagian frekuensi radio maupun televisi tidak bisa mendapatkan izin sampai tingkat bupati atau walikota saja. Izin tersebut harus sampai ke tingkat pusat, karena alokasi frekuensi itu telah diatur dalam International Telecommunication Union.
"Masalah frekuensi itu harus teratur, terarah dan terprogram. Jangan mentang-mentang pendirinya anak pejabat atau dekat dengan kekuasaan bisa seenaknya mendirikannya," tuturnya.
Wayan berharap, pemerintah harus bertindak tegas dengan cara menerbitkan undang-undang yang mengatur band frekuensi, serta sanksi tegas terhadap siapapun yang melanggar baik sipil, militer maupun kepolisian.
"Siaran mereka harus ditutup dan jika perlu disita peralatannya. Agar bisa kembali siaran, mereka harus mengurus izinnya sesuai dengan prosedur," harapnya. (gik/gik)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)
Baca juga :
- Polisi Bisa Menindak Televisi Lokal Tak Berizin
- Polemik TV Lokal
Pemkab Sidoarjo: Tak Hanya Delta TV, JTV Juga Tak Punya Izin - Tak Berizin, Delta TV Milik Pemkab Sidoarjo Mengudara
- Menjamurnya Teve Lokal Tak Berizin Bukti Pemerintah Lemah
Iklan Mini
Pakaian Sholat:JUAL MUKENA/RUKUH(PAKAIAN SHOLAT PEREMPUAN)DENGAN MOTIF YANG TERBARU BAHAN YANG BERKUALITAS TINGGI,NYAMAN DIPAKAI,SANGAT COCOK UNTUK OLEH-OLEH HAJI,HARGA GROSIR.HUBUNGI KAMI DI:ABU BAKAR,FLEXI :03170384866,HP:085850224030,E-MAIL:abubakarinat@yahoo.com
Rumah:Dikontrakkan rumah Jl.ikan mungsing 8 no 67 cocok utk rmh atau kantor fasilitas telp,listrik,kmr 3 km 2 prabot opsional hub 081230171899
Lowongan:Dicari Admin Pria/Wnt Min.20Th D1 Manajemen Pglmn 1Th Jl.Ngagel Rejo Utara 30
Lowongan:CR Supervisor+Sales Udah Perna Bkrj Keras Suka Tantangan,Ulet,Tanggung Jawab Lmr Lsg Ke Pergudangan Margomulyo Permai G-03
AC:FRESH COOL:Pusatnya Service AC Cleaning3Gratis1(25rb)Freon(75rb)Bgkr+Psg(100) Terjamin+Bergaransi+Puas T.0318720699
Selengkapnya
DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com
Jl. Jimerto 17 A Surabaya
Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465
Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com



