Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 20/08/2008 11:23 WIB
Polisi Bisa Menindak Televisi Lokal Tak Berizin
Budi Sugiharto - detikSurabaya



Sirikit Syah/desantara
Surabaya - Adanya televisi swasta lokal maupun publik yang tidak memiliki izin namun sudah memberanikan siaran adalah pelanggaran pidana. Polisi bisa langsung bertindak, karena pelanggaran izin ini bukan bersifat delik aduan.

Demikian pandangan Sirikit Syah, Pjs Direktur Lembaga Konsumen Media (LKM) Surabaya. "Bola ada di tangan kepolisian. Berani atau tidak itu tergantung mereka," tegas Sirikit Syah dalam bincang-bincangnya dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).

Syirikit yang juga mantan Ketua KPID Jatim tahun 2005 ini menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran sudah diterangkan secara jelas dan gamblang.

"Sudah jelas di undang undang, barang siapa yang melakukan siaran tanpa izin itu sudah pidana. Itu urusan polisi. Sudah berwenang untuk menutup, membredel atau menghentikan siaran," katanya.

Sirikit juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berani meluncurkan Delta TV meski izin belum dikantongi. "Itu perilaku yang tak baik. Memberi contoh pemerintah yang melanggar hukum. Saenake dewe. Sekali lagi ini tergantung polisi," tandas mantan Ketua Stikosa-AWS ini.

Menurut wanita yang cukup vokal dalam mengkritisi media ini bahwa seharusnya sebagai lembaga media massa semua pihak bisa menghormati aturan maupun undang-undang yang berlaku. (gik/gik)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :

DETIKSURABAYA.COM
Jl. Jimerto 17 A Surabaya

Redaksi:
Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
Telp/ Fax: 031 547 4465

Iklan & Promosi:
Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465
Email : iklan[at]detiksurabaya.com, event[at]detiksurabaya.com