Berita Lain

Indeks Berita

Gaya Hidup

Rabu, 16/05/2012 09:16

Fitness Atasi Hipertensi Turunan

Gb
Tekanan darah tinggi atau yang dikenal dengan hipertensi bisa menurun dalam keluarga. Jika Anda memiliki orang tua yang mengidap penyakit ini, Anda harus pintar-pintar mengantisipasinya.

Kuliner

Selasa, 08/05/2012 12:16

Mie Ayam Rambut Setan, Dijamin Bakal Berkeringat!

Gb
Nama seram kini menjadi trend di dunia kuliner Indonesia, sebut saja misalnya Rawon setan. Di Lamongan, kini muncul kuliner lain dari yang lain yakni Mie Ayam Rambut Setan. Pedas dan jamur tiramnya terasa menggigit.

Pelajar

Rabu, 09/05/2012 13:42

Siswa SMK Racik Mesin Penggiling 4 in 1

Gb
Kabar menggembirakan datang dari generasi muda kita, Siswa Menengah Kejuruan di Surabaya. Setelah menyelesaikan UN, para anak didik ini menciptakan sebuah tugas akhir yang berbentuk mesin penggiling 4 in 1.
Blog SurabayaDaftar blog | Login

Cari Penawaran Terbaik di Sini


Parikan

Arep Mbales PariKan? Klik di Sini
Kamis, 14/08/2008 14:45 WIB

Pimpinan Ponpes Lirboyo: Rokok Tidak Haram

Samsul Hadi - detikSurabaya



Kediri - Tentangan atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok tak hanya datang dari kalangan industri. Beberapa ulama juga menyayangkan rencana tersebut, dan mengeluarkan pernyataan rokok tidak haram.

Salah satu ulama besar yang menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris.

"Rokok tidak haram, karena saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya, rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi penggunanya," kata Mbah Idris saat ditemui detiksurabaya.com di kediamannya, Jalam KH Abdul Karim, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (14/8/2008).

Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.

"Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka," jelas Mbah Idris.

Terkait rencana MUI sendiri yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk rokok, Mbah Idris tak dapat memberikan penjelasan. Kiai kharismatik tersebut mengaku tidak pernah bersentuhan langsung dengan MUI, sehingga bukan pada porsinya untuk mengomentari rencana MUI.

"Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat," tegas Mbah Idris.

Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar. (bdh/bdh)



Baca Juga:

    Share

    jeruk2 01/01/1970 07:00 WIB jangan pacaran atau kawin sama perokok, selain perokok cepet impoten,... » Selengkapnya
    Sentul 01/01/1970 07:00 WIB 'Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya... » Selengkapnya
    Sentul 01/01/1970 07:00 WIB Ulama yang bilang rokok ga haram adalah ulama pecandu rokok yang telah... » Selengkapnya
    The GREATEST mailinglist in East-Java. Informations, Entertainment, lifestyle, and others article. You named it we got it! Join now, detiksurabaya-subscribe@yahoogroups.com
    Redaksi:
    Email : redaksi[at]detiksurabaya.com
    Jl. Jimerto No. 17 A Surabaya
    Telp/ Fax: 031 547 4465

    Informasi pemasangan iklan:
    Email : sales[at]detik.com

    Promosi / Event:
    Hubungi: Gilang Permana Seta
    Email: event[at]detiksurabaya.com
    Telepon : 031 546 0475 | Faks : 031 547 4465